Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan perempuan di bawah umur menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 10 pelaku yang delapan di antaranya merupakan wanita.
Para pelaku yakni berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.
"Ada dua pelaku yang masuk DPO dengan inisial Z dan FS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (9/8/2025).
Ade Ary menjelaskan, korban berinisial SHM (15) direkrut melalui media sosial Facebook.
Ketika itu korban ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 125 ribu per jam.
"Kemudian korban diantar ke Jakarta oleh salah satu pelaku," ujar Kabid Humas.
Korban yang tertarik kemudian menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat.
Namun, saat bekerja korban ternyata juga diminta melayani pria hidung belang dengan upah antara Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu.
Bahkan, saat ini korban tengah hamil lima bulan.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual," ungkap Ade Ary.