Atasi Masalah Sampah, Dedi Mulyadi Terapkan Sistem Reward and Punishment di Seluruh Wilayah Jawa Barat
Faza Anjainah Ghautsy August 10, 2025 06:34 PM

Grid.ID- Dedi Mulyadi terapkan sistem reward and punishment di seluruh wilayah Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk atasi masalah sampah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah yang akan diterapkan hingga tingkat desa dan kelurahan. Sistem ini mengadopsi pendekatan reward and punishment dan menyasar seluruh kabupaten/kota guna membentuk budaya hidup bersih di kalangan masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya mengeluarkan instruksi tanpa adanya reward dan punishment,” ujar Dedi, dilansir dari Kompas.com.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi usai menghadiri rapat pembahasan penanganan sampah terintegrasi wilayah Jawa Barat yang digelar di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (9/8/2025). Fokus dari rapat ini adalah menyusun strategi komprehensif untuk mengatasi persoalan sampah di berbagai wilayah.

Adapun, bentuk sanksi yang akan diterapkan yaitu tentang penangguhan pencairan bantuan bagi wilayah kabupaten/kota maupun desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan apabila daerah tersebut tak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota (tidak akan diturunkan),” pungkas Dedi Mulyadi.

Dedi kemudian juga mengatakan bahwa langkah itu bukan hanya sebagai bentuk hukuman. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi dorongan agar setiap penerima bantuan mampu menunjukkan kreativitas, inovasi, serta rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Bantuan yang kami berikan harus memicu semangat warga untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan," ujar Dedi.

"Jika tidak, bantuan tersebut tidak akan diberikan karena tidak sesuai dengan tujuan kami mendorong keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Sebaliknya, penghargaan juga akan diberikan kepada daerah yang berhasil menjaga kebersihan dan mengelola sampah dengan baik. Selain potensi memperoleh penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi akan memberikan Anugerah Gapura Sri Baduga.

Melansir dari TribunJabar.id, penghargaan ini akan didapatkan dalam kompetisi antardesa dan kelurahan. Pemenang utama berhak atas hadiah pembangunan senilai Rp9 miliar yang akan direalisasikan pada 2026.

“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya adalah kebersihan, penanganan sampah, ini sampai 40 persen penilaiannya,” terang Dedi.

Selain itu, tersedia juga penghargaan Mahkota Binokasih. Penghargaan inidiberikan untukkota/kabupaten dengan tingkat kebersihan terbaik sebelum maju ke tingkat nasional.

Sementara itu, kegiatan sebagai upaya atasi masalah sampah ini akan mencakup seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah provinsi hingga warga rumah tangga. Ajang iniakan resmi diluncurkan pada 20 Agustus 2025.

“Ini hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” ucap Dedi.

Tidak hanya untuk wilayah administratif, penghargaan juga disiapkan untuk sektor pendidikan melalui Anugerah Panca Waluya, ditujukan bagi sekolah yang berhasil mengelola sampah secara mandiri. Dedi Mulyadi juga meminta para guru sains seperti fisika, kimia, dan biologi untuk terlibat aktif dalam pembinaan sistem tersebut di sekolah masing-masing.

“Ini pembelajaran penting," ucap Dedi Mulyadi.

“Sehingga nanti studi tur dan outing class itu akan diarahkan pada pembentukan karakter anak-anak Jawa Barat untuk bisa mengelola sampah," tambahnya.

Adapun, langkah ini mendapatkan dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dia menyebut bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

“Tadi para Bupati, Wali Kota, dan Pak Gubernur mempunyai tekad yang sangat luar biasa untuk mencapai target-target kebersihan paling dalam, skema yang kita kenal dengan Adipura,” ungkap Menteri Hanif.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.