Grid.ID- Kabar seorang buruh jahit bernama Ismanto (32) di Pekalongan, Jawa Tengah, yang disebut menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar, menjadi viral. Beginilah kronologi buruh jahit pekalongan dapat surat pajak Rp 2,8 miliar yang sempat menghebohkan publik.
Kabar ini sebenarnya bermula dari sebuah video yang diunggah di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memberikan klarifikasi. Pihak pajak menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan bukanlah surat tagihan pajak, melainkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Lebih lengkapnya, berikut kronologi buruh jahit Pekalongan dapat surat pajak. Apakah yang sebenarnya terjadi?
Awal Mula Kegaduhan
Mengutip Kompas.com, Minggu (10/8/2028), kronologi buruh jahit Pekalongan dapat surat pajak ini bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025. Saat itu, KPP Pratama Pekalongan mengirimkan surat resmi kepada Ismanto. Surat itu bertujuan untuk meminta klarifikasi data.
Namun, ada seorang pelanggan Ismanto yang datang ke rumahnya. Pelanggan itu merekam video saat petugas pajak datang. Pelanggan itu mengatakan niatnya hanya untuk lucu-lucuan.
Namun, tanpa izin dari Ismanto, video itu diunggah ke akun Instagram @pekalongantrending pada Kamis, 7 Agustus 2025. Video itu menyebutkan bahwa Ismanto ditagih pajak sebesar Rp 2,8 miliar.
Informasi ini ternyata tidak benar. Petugas pajak tidak pernah mengatakan kalimat menagih pajak. Mereka hanya datang untuk klarifikasi data.
Ismanto dan istrinya, Ulfa, sangat terkejut. Mereka tidak bisa tidur nyenyak. Ismanto sudah berusaha meminta agar video itu dihapus.
Ia menghubungi pelanggannya dan admin akun Instagram tersebut. Namun, tidak ada respons.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Ismanto didatangi perangkat desa dan wartawan. Mereka menanyakan tentang berita viral itu. Ismanto dan istrinya menyayangkan video tersebut.
Mereka merasa informasi yang disampaikan menyesatkan. Video itu juga menampilkan identitas pribadi Ismanto.
Klarifikasi dari DJP
Menanggapi kegaduhan ini, DJP melalui KPP Pratama Pekalongan memberikan penjelasan. Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa petugasnya datang ke rumah Ismanto untuk verifikasi data.
Kedatangan itu dilakukan pada 6 Agustus 2025. Mereka membawa surat tugas resmi. Subandi menjelaskan, dalam sistem administrasi pajak, ada transaksi mencurigakan atas nama Ismanto.
Nilai transaksinya mencapai Rp 2,8 miliar. Subandi menegaskan, itu adalah nilai transaksi, bukan nilai pajaknya. Data ini berasal dari Kantor Pusat DJP tahun 2021.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto tercatat digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan. Ismanto sendiri membantah. Ia tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar.
Ia juga tidak punya usaha skala miliaran. Ada dugaan kuat NIK miliknya telah disalahgunakan oleh pihak lain.
Ismanto dan istrinya telah datang ke KPP Pratama Pekalongan pada Jumat, 8 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi. Mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan.
Mereka juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ismanto dan istrinya menegaskan, petugas pajak datang hanya untuk klarifikasi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, turut mengungkap kronologi buruh jahit Pekalongan dapat surat pajak. Ia mengatakan, video yang viral itu tidak benar. Video itu mengandung informasi yang menyesatkan.
Hal ini merugikan Ismanto dan DJP. Mengutip Tribun Jatim, Nurbaeti mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika mendapat surat dari KPP. Tidak semua surat dari KPP adalah tagihan.
Jika mendapat surat, segera hubungi KPP terdekat. Nurbaeti juga berpesan agar masyarakat berhati-hati untuk tidak sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas pribadi.
Dengan kronologi buruh jahit Pekalongan dapat surat pajak yang terungkap, kasus ini menjadi pelajaran. Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Masyarakat juga harus menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika ada keraguan, sebaiknya langsung klarifikasi ke kantor pajak. Ini bisa menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan.