Seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 masih dibuka hingga 12 Agustus mendatang. Proses seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Nunuk Suryani menyebut seleksi administrasi yang sedang berlangsung merupakan tahap kedua di tahun 2025. Tahap ini merupakan langkah awal bagi para guru sebelum menjalani pendidikan profesi.
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa guru yang mengikuti PPG Guru Tertentu adalah guru-guru yang memenuhi syarat, benar-benar aktif mengajar dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen yang ada," tuturnya dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk dikutip dari postingan Instagram Nunuk Suryani, Senin (11/8/2025).
Pada 2025, sasaran PPG Guru Tertentu yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah 800 ribu guru. Pada tahap pertama, 600 ribu guru sudah mengikuti PPG, sehingga sisa kuota yang tersedia pada tahap ini adalah 200 ribu guru.
"Kalau menghitung angka 800 ribu adalah semua guru (di Indonesia) masuk dalam perhitungan ini. Kita punya guru 3 juta orang, 249 ribunya belum S1, sisanya sudah PPG, dan yang belum 800 ribu orang itu, tanpa terkecuali. Sekarang catat baik-baik prosesnya masih dibuka hingga 12 Agustus 2025," kata Nunuk lagi.
Syarat Ikut Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu
Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
5. Belum mencapai batas usia pensiun.
6. NIK harus sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus guru yang mengajar di sekolah formal:
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Syarat khusus bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah pendidikan formal:
- Bertugas sebagai kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, wajib aktif melaksanakan tugas di sekolah nonformal/sanggar kegiatan belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik, wajib aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakukan bagi yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.
Tahapan Daftar Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025
1. Pemutakhiran Dapodik.
2. Akses SIMPKB pada laman https://ppg.simpkb.id/.
3. Pendaftaran.
4. Cek syarat pendaftaran.
5. Jika memenuhi syrat lanjut pendafatran di laman https://ppg.simpkb.id/. Jika tidak memenuhi, tahapan yang dilakukan adalah:
- Akses Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- Verval SPTJM
- Jika disetujui, lanjut akses SIMPKB
- Jika tidak disetujui, cek info GTK dan ulang proses verval SPTJM.
6. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil.
7. Melengkapi data ijazah S1/D4.
8. Melengkapi verval Ijazah.
9. Klik konfirmasi ijazah hasil verval.
10. Cek ijazah di SIMPKB.
11. Memilih bidang studi PPG.
12. Ajukan pendaftaran.
13. Proses seleksi administrasi dimulai.
Ketika lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang memiliki banyak manfaat. Selain memenuhi amanat konstitusi, PPG juga jadi sarana peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang sepadan. Jka guru bersangkutan berstatus ASN, tunjangan yang diberikan adalah 1 kali gaji setiap bulan dan dicairkan ke rekening masing-masing guru.
Untuk itu, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi administrasi ini hingga 12 Agustus 2025. Jangan sampai terlewat ya, Bapak-Ibu Guru!