Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) di Jakarta, Senin.
"Saya dan kementerian selalu terbuka untuk menerima masukan soal revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran, termasuk dari Komnas Perempuan," kata Christina dalam siaran pers Kemen-P2MI di Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan dalam pertemuan tersebut, perwakilan Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah masukan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurut dia, ada beberapa poin masukan dari Komnas Perempuan, di antaranya terkait pengakuan dan pelindungan hak-hak perempuan pekerja migran di seluruh siklus migrasi.
Hal itu mencakup pelindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, eksploitasi, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, baik di negara asal, negara tujuan maupun saat kembali (reintegrasi) di negara asal.
Berdasarkan data Kemen-P2MI tercatat sebanyak 999.947 pekerja migran telah ditempatkan di luar negeri untuk periode 2020-2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 671.271 orang atau 70 persen merupakan perempuan yang beresiko tinggi dan memerlukan pelindungan.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan audiensi tersebut sangat penting karena Komnas Perempuan juga diberikan mandat untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemen-P2MI dan legislatif terkait kebijakan atau regulasi.
"Harapannya pemenuhan hak-hak perempuan menjadi landasan penting dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Ulfah mengatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, salah satunya proses administratif yang perlu ditinjau terkait prinsip-prinsip keadilan dan perspektif yang substantif, utamanya gender.