TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 100 advokat dari berbagai negara berkumpul di Jakarta untuk membahas berbagai perkembangan hukum terkait ekonomi dan lainnya dalam konferensi internasional gelaran Peradi bekerja sama dengan Lawasia.
Lawasia atau The Law Association for Asia and the Pacific adalah asosiasi regional yang terdiri dari pengacara, hakim, akademisi hukum, dan organisasi hukum dari kawasan Asia-Pasifik.
Organisasi ini didirikan pada tahun 1966 dan berpusat pada advokasi, kerja sama, dan pengembangan profesi hukum di wilayah yang sangat dinamis secara ekonomi dan sosial.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin, (11/8/2025), mengatakan, mendukung konferensi bertajuk “Lawasia Belt and Road Initiative and Employment Law Conference 2025” ini.
Prof Otto menyampaikan, pemerintah sangat mendukung konferensi ini karena Indonesia banyak menjalin kerja sama di berbagai bidang, khususnya ekonomi dengan sejumlah negara lain.
“Seiring perkembangan ekonomi, perkembangan perdagangan, pasti semuanya diikuti dengan perkembangan hukumnya,” tutur Otto.
Ia lantas mencontohkan kerja sama Indonesia dengan China terkait kereta cepat Jakarta-Banung dan proyek di Morowali, serta dengan berbagai negara lainnya, akan memunculkan aspek-aspek hukum karena perbedaan hukum antara satu negara dengan negara lainnya.
“Jadi ini sangat bermanfaat sekali bagi Indonesia. Di sini maka aspek-aspek hukum yang ada di sana (negara lain), itu akan dibicarakan,” katanya.
Otto menegaskan, para advokat ini selangkah lebih maju untuk mengetahui hukum yang berlaku di berbagai negara dan perkembangannya.
Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jasa hukum ini mencakup konsultasi, pendampingan, pembelaan, dan perwakilan hukum dalam berbagai perkara, termasuk pidana, perdata, tata usaha negara, dan lainnya.
“Ada perkembangan hukum, ada perkembangan ekonomi, perkembangan hukum ikut,” tuturnya.
Khusus terkait tema yang diangkat dalam konferensi ini, di antaranya mengenai hukum perburuhan di berbagai negara.
“Itu juga harus dipelajari kaitannya dengan hukum perburuhan, supaya terlindungi semua para karyawan-karyawan, buruh di Indonesia juga dengan adanya perkembangan perdagangan dan infrastruktur ini,” katanya.
Ia menyatakan, buruh juga harus terlindungi agar perkembangan ekonomi ini terus berjalan dan terjaga.
“Iya harus balance. Jangan sampai ekonomi berjalan tapi buruh-buruhnya rusak. Kita harus melindungi juga buruh-buruh yang ada di sini,” tuturnya.
Menurutnya, ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini berupaya untuk menjalankan semua misi dan pemikiran Asta Cita yang dibuat oleh Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Otto mengungkapkan, Peradi mengangkat berbagai persoalan dan perkembangan hukum ini di berbagai forum advokat internasional, yakni President of Law Associations of Asia (POLA), dan International Bar Association (IBA).
“Jadi lawyer-lawyer Indonesia ini tidak ketinggalan zaman, kita up to date terus supaya bisa mengikuti aspek bisnis dan semuanya,” tutur dia.
President of Lawasia, Shyam Divan, menyampaikan, ini merupakan konferensi dan tema yang penting karena berkaitan dengan prinsip peraturan atau hukum di bidang ekonomi.
“Bagaimana peran advokat-advokat yang bergerak ke depan dalam mendorong dan meningkatkan sistem yang stabil,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pekerja dalam ekonomi ini sangat penting, sehingga Lawasia dan Peradi membahasnya dalam konferensi ini.
“Itulah sebabnya kami membawa tema peraturan ketenagakerjaan dan komitmen BRI. Jadi ini adalah acara yang sangat penting bagi Lawasia,” tuturnya.
Lebih lanjut Shyam Divan menyampaikan, advokat dari berbagai negara bertukar pikiran mengenai perkembangan hukum.
“Ada 11 jurisdiksi di konferensi ini untuk berdeliberasi, berdiskusi, dan mengambil alih sains baru,” ucapnya.
Sebagai informasi, konferensi internasional ini diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari Indonesia maupun dari berbagai negara lainnya, antara lain Indonesia sebanyak 37 peserta, China 17 peserta, Malaysia 7 peserta, Singapura 6 peserta, India 4 peserta, Australia 3 peserta, Hong Kong 2 peserta, serta peserta lain dari Filipina, Taiwan, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
Kegiatan menghadirkan banyak pembicara dari berbagai kantor hukum, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari mancanegara seperti Malaysia, Singapura, China, Thailand, Amerika, dan lainnya.