3 Fakta 80 Kg Sabu Menyaru Teh China Dibongkar Bareskrim
GH News August 12, 2025 10:10 AM
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Ada 80 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk teh China disita polisi.

Bareskrim meringkus dua orang tersangka kasus narkoba tersebut. Keduanya adalah pria inisial B (37) dan MA (54). Barang bukti dan dua tersangka diamankan di Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram," kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).

Barang bukti 80 Kg sabu di Pare-pare (dok. Istimewa)Barang bukti 80 Kg sabu di Pare-pare (dok. Istimewa) Foto: Barang bukti 80 Kg sabu di Pare-pare (dok. Istimewa)

detikcom merangkum sejumlah fakta terkait kasus penyelundupan 80 Kg sabu di Sulsel ini. Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi pengungkapan kasus

Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, sejak 27 Juli 2025.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Pare-pare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.

"Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan," ucap Eko.

Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut. Dari penangkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54).

2. Peran 2 tersangka

Setelah ditangkap, peran tersangka B dan MA dalam penyelundupan Rp 80 kg sabu itu didalami oleh kepolisian. Ternyata, keduanya memiliki peran yang berbada.

Brigjen Eko menyebut tersangka B berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka MA. Sementara MA memiliki peran sabagai kurir dari penyelundupan barang haram tersebut.

"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir," kata Eko.

"Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya," lanjutnya.

3. Penampakan 80 kg paket sabu gagal diselundupkan

Brigjen Eko menyebut 80 kg sabu yang hendak diselundupkan di Para-pare itu dikemas dengan bungkus teh China bernama Guanyinwang. Kemasan teh China berisi sabu itu berwarna hijau.

Paket teh China isi sabu itu dibungkus kembali ke dalam beberapa karung. Saat digeledah polisi, karung-karung berisi 'teh China sabu' itu disimpan di bagian belakang mobil.

Polisi pun akhirnya menyita barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 20 juta dari para tersangka serta dua unit mobil dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Penampakan 80 Kg Paket Sabu yang Digagalkan Bareskrim di SulselPenampakan 80 Kg Paket Sabu yang Digagalkan Bareskrim di Sulsel Foto: Dok. Istimewa Polri
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.