PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta
Arie Noer Rachmawati August 12, 2025 10:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjadi perbincangan lantaran rekening yayasannya diblokir.

Pemblokiran ini seiring dengan kebijakan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening dormant (pasif).

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu biasanya selama 6 bulan atau lebih, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Mengenai hal tersebut, pihak PPATK akhirnya buka suara menjelaskan fakta rekening yayasan Ketua MUI.

Klarifikasi PPATK

Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, PPATK tidak pernah memblokir rekening Cholil Nafis.

"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata Fithriadi dikutip dari keterangan di MUIDigital, Selasa (12/8/2025), via Kompas.com.

Ia memastikan, PPATK tidak melakukan pemblokiran, melainkan dari pihak bank yang mendeteksi rekening yayasan Cholil tidak aktif selama enam bulan.

"Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis yang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," ucap Fithriadi.

Fithriadi menjelaskan tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan dilakukan oleh pihak bank.

"Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas," kata dia.

PPATK Minta Maaf

PPATK juga menyampaikan permohonan maaf jika kurangnya sosialisasi atau penjelasan kepada masyarakat, termasuk kepada MUI, terkait tindakan pemblokiran yang pernah dilakukan.

"Sesuai arahan Ketua PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant," ucap Fitrhriadi.

PPATK sudah mengarahkan kepada pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir.

REKENING YAYASAN DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir (kanan). Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis (kiri) turut menjadi korban rekening diblokir oleh PPATK tanpa pemberitahuan. Rekening yang diblokir atas nama Yayasan miliknya.
REKENING YAYASAN DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir (kanan). Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis (kiri) turut menjadi korban rekening diblokir oleh PPATK tanpa pemberitahuan. Rekening yang diblokir atas nama Yayasan miliknya. (KOLASE Instagram/cholilnafis dan KOMPAS.com/Muhammad Idris)

Rekening Ketua MUI Diblokir, Saldo Rp300 Juta

Sebelumnya, KH Cholil Nafis menyampaikan ia ikut terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK.

Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.

"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dalam keterangannya, dikutip pada Senin (11/8/2025).

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucap Cholil.

122 Juta Rekening Dormant Telah Dibuka

PPATK telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, seluruh rekening dormant tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.

“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujarnya di Jakata, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ivan mengatakan, penanganan pembekuan rekening dormant ini tidak dilakukan secara bersamaan melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai dilakukan, rekening dormant langsung dibuka kembali.

Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.

Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.