Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia masih menelaah laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong terkait dugaan malaadministrasi oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan penelaahan itu berfokus pada verifikasi aspek formil dan materiil dari laporan Tom Lembong untuk menentukan berwenang atau tidaknya Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami masih di dalam tahap untuk menilai apakah laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan Ombudsman apa tidak; dan itu akan dilakukan verifikasi oleh tim pengaduan masyarakat,” kata Najih di kantornya, Jakarta, Selasa.

Najih menyebut laporan Tom merupakan kali pertama bagi Ombudsman menerima aduan terkait audit BPKP, khususnya pada tahun ini.

Namun, ia menegaskan pemeriksaan terhadap proses dan prosedur pelayanan publik merupakan kewenangan lembaganya.

Oleh sebab itu, Ombudsman akan memverifikasi laporan Tom Lembong terlebih dahulu. Nantinya, hasil verifikasi akan dibawa ke rapat pimpinan Ombudsman untuk menentukan lanjut atau tidaknya laporan tersebut ke tahap pemeriksaan.

“Kami akan berupaya untuk secepat mungkin. Ketika umpama Ombudsman telah menetapkan ini sebagai kewenangan Ombudsman untuk memeriksa, maka kita punya waktu kurang lebih 14 hari untuk proses penetapan dan pemeriksaan dan 30 hari untuk menentukan hasilnya,” terang dia.

Adapun Ketua Ombudsman pada siang ini menerima audiensi Tom Lembong bersama penasihat hukumnya. Selain mendalami laporan, Najih menjelaskan, pihaknya juga mendengarkan harapan dan keluhan dari Tom dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Tom Lembong mengaku tidak ingin berburuk sangka laporannya di Ombudsman akan berakhir kandas. Tom memilih untuk menunggu proses telaah yang sedang dilakukan lembaga tersebut.

“Sekarang sebaiknya kita tunggu dulu, ya, proses yang sedang berjalan di Ombudsman. Pesan dari pertemuan atau rapat tadi, kita tidak akan harus tunggu terlalu lama. Jadi mungkin waktu dua, tiga, empat minggu, kita akan ada keputusan awal oleh rapat pleno pimpinan Ombudsman,” ucapnya.

Menurut Tom, laporannya itu penting sebagai upaya koreksi ke depan. Ia menyebut laporan yang dilayangkan ke Ombudsman dilandasi semangat positif dengan dasar keinginan adanya pembenahan.

Sebagai seseorang yang lama berkecimpung di bidang keuangan, Tom menaruh perhatian terhadap standar audit, terlebih audit yang dilakukan oleh internal pemerintah. Bagi dia, di samping hasil akhir, proses audit juga penting untuk diperhatikan.

Tom mengaku bisa memahami jika ada kekeliruan dari hasil audit sepanjang prosesnya dilakukan dengan profesional, tepat, dan sesuai standar. Namun, Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.

“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya sebelum bertemu pimpinan Ombudsman.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.