Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution membantah bahwa dirinya pernah menyebut lawannya, Hotman Paris Hutapea, memiliki kelainan seksual, seperti yang tertera pada isi gugatan.
Dalam gugatan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Hotman menyebut bahwa Razman telah menuduhnya melakukan pelecehan seksuali terhadap Iqlima Kim hingga memiliki kelainan seksual.
“Saya tegaskan di sini, bahwa saya tidak pernah mem-posting di Instagram saya terkait dengan kata-kata tentang Saudara Hotman Paris mengalami kelainan seksual, itu tidak ada,” kata Razman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/8/2025).
Karena itu, dia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak membuat tuduhan yang tidak berdasar dan seolah ingin menjerumuskannya ke dalam penjara.
“Dan karena itu jangan merekayasa dan mengada-ngada,” lanjutnya.
Razman kemudian menjelaskan bahwa istilah 'kelainan seksual' justru berasal dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman. Iqlima menyampaikan hal itu kepada Razman dalam percakapan pribadi.
“Kata-kata kelainan seksual adalah dari Iqlima Kim yang disampaikan kepada saya ketika kami bicara berdua dan diminta disampaikan ke publik,” tandasnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.