Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi Komisi Yudisial (KY) bekerja secara independen dalam menindaklanjuti laporan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait hakim yang menyidangkan perkaranya.
Dia menekankan KY memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
“KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Hasbi, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut. Untuk itu, ia menghormati langkah yang ditempuh Tom Lembong dalam melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke KY.
Sebagai warga negara, dia menilai Tom Lembong memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah, sepanjang disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat.
“Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial, namun tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.