Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemuda berinisial APN (19) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru diamankan personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu (3/8/2025) lalu.=
APN diduga telah mencuri uang di 5 lokasi yang berbeda.
Sebelum tertangkap, APN membobol kotak amal yang ada di sebuah warung sate di Desa Mangunsari Tulungagung.
“Di warung biasanya kan ada kotak amal. Itu yang dibobol sama APN, diambil uangnya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Selasa (12/8/2025).
Penangkapan APN bermula dari laporan warga yang menduga ada upaya pencurian di warung sate ini.
Petugas Resmob Macan Agung yang melakukan patroli mendatangi lokasi yang ditunjukkan masyarakat.
Di warung sate itu, polisi menangkap APN pada pukul 01.00 WIB.
--------------------------------------------------
Poin Penting :
---------------------------------------------------
“Sebelumnya dia masuk dari pintu belakang warung yang tidak dikunci, dan mengambil uang di kotak amal,” sambung Nanang.
Polisi kemudian membawa APN untuk dimintai keterangan.
APN mengaku kepada penyidik, sudah 5 kali melakukan pencurian.
Sebelum di warung sate, dia pernah membobol rumah warga di Desa Mangunsari.
“Kami menemukan barang bukti 1 HP hasil kejahatan terduga pelaku ini. Kemudian ada kaus yang dipakai saat mencuri,” tutur Nanang.
Pencurian pertama dilakukan di Bulan Mei 2025, namun APN lupa waktu pastinya.
Selang 5 hari dari pencurian pertama, APN kembali membobol rumah warga.
Dia kembali beraksi pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, juga di rumah warga.
“Modusnya dia mencari rumah yang dalam kondisi kosong, atau pemiliknya lengah. Dia masuk dan mengambil barang berharga,” papar Nanang.
APN juga mengaku pernah mencuri di tahun 2023, saat dia masih di bawah umur.
Nanang mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor saat ada hal yang mencurigakan, sehingga bisa direspons dengan cepat petugas di lapangan.
Saat ini APN telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang.