Manifes penumpang dan kendaraan adalah dokumen vital yang menjadi dasar keselamatan pelayaran
Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama operator swasta dan regulator bersinergi memperkuat integritas data penumpang kapal feri melalui manifes digital, edukasi, verifikasi disiplin, serta pengawasan ketat demi keselamatan penyeberangan nasional.
"Manifes penumpang dan kendaraan adalah dokumen vital yang menjadi dasar keselamatan pelayaran," kata Sekretaris Perusahaan ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
ASDP menegaskan penumpang bertanggung jawab mengisi data di atas kendaraan termasuk bayi. Pemeriksaan kesesuaian data merupakan tanggung jawab setiap operator penyeberangan.
Shelvy menuturkan petugas operator feri wajib memverifikasi data tiket dan identitas diri seluruh penumpang dalam kendaraan, yang idealnya dilakukan saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir siap muat.
Ia menegaskan integritas data manifes tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak.
ASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat pengguna jasa melakukan pembelian tiket, serta menghadirkan fitur pembaruan data mandiri yang dapat digunakan sebelum masuk pelabuhan (check in).
"Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan melalui platform Ferizy, proses pra-manifes terbentuk sejak tiket dibeli secara daring. Sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2015, pengemudi kendaraan bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang di-input dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcodendi dermaga (Pasal 8 ayat 1).
Perusahaan angkutan umum berkewajiban menyusun manifes dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan (Pasal 10 dan 11).
Begitu barcode tiket dipindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan akan tercatat naik ke kapal tertentu. Dokumen ini otomatis masuk ke database operator kapal yang dituju.
Setiap operator kapal memiliki akses mengunduh pra-manifes tersebut untuk dilengkapi menjadi manifes final sebelum keberangkatan. Manifes final yang telah tersusun kemudian diserahkan kepada regulator untuk divalidasi.
Regulator memegang peran penting dalam memastikan akurasi manifes sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang menjadi izin resmi kapal untuk berangkat.
ASDP Cabang Merak dan Bakauheni sebagai operator pelabuhan turut mengintensifkan pemeriksaan tiket dan pencocokan identitas penumpang sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan.
"Kami sudah dua pekan melakukan pemeriksaan mulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal," kata GM ASDP Cabang Merak Syamsudin.
Syamsudin mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data pada tiket elektronik penumpang kendaraan dengan dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor untuk memastikan kesesuaian data.
Berdasarkan evaluasi lapangan, masih ditemukan sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA yang belum mengisi data dengan benar saat melakukan pemesanan tiket.
ASDP menerapkan kebijakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan sejauh lima kilometer dari pelabuhan untuk memperbarui data, sebagai langkah korektif demi meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban pengguna jasa.