SURYA.CO.ID, SURABAYA - Membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial (medsos), warga Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Thomas Rizki disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Thomas bergabung ke grup Facebook bernama Pasar 16 Digital, Grup yang diketahui tempat menjual barang-barang hasil kejahatan carding.
Kejahatan carding, adalah mencuri data kartu kredit milik orang lain, untuk kemudian digunakan belanja online.
Menggunakan akun Facebooknya Lintang Bintang, Thimas memantau akun pasar gelap.
Thomas kemudian komunikasi dengan Arnova Kenny Herawanto, pengelola akun Pasar 16 Digital.
Dari komunikasi tersebut, Thomas membeli sejumlah barang elektronik.
Di antaranya laptop Acer Helios seharga Rp 10 juta, laptop Asus ROG Strix G18 seharga Rp 12 juta, 1 spare part komputer (AMD Ryzen) seharga Rp 4 juta, dan handphone iPhone 14 Pro Max seharga Rp 4 juta.
Semua barang tersebut, ditebus dengan harga Rp 30 juta dan dikenakan tambahan ongkos kirim dari Amerika Serikat sebesar Rp 5,5 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengungkapkan, sejak awal Thomas sudah mengetahui barang-barang yang akan dibeli merupakan hasil kejahatan.
Untuk menyamarkan identitas, Thomas menggunakan rekening dan alamat milik pamannya, Jemmy.
Dana dikirim dari rekeningnya atas nama sendiri, kemudian dikirim ke akun aplikasi keuangan digital atas nama pamannya.
"Barang kemudian dikirim menggunakan ekspedisi FEDEX ke alamat Jemmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara," terang amar dakwaan.
Pesanan itu pun diterima oleh Thomas. Namun, aksinya tak luput dari pantauan tim Siber Polda Jatim.
Saat Arnova Kennya ditangkap, ia menyebut nama Thomas.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Thomas adalah pemilik akun Facebook Lintang Bintang yang dikenal sebagai salah satu pembeli aktif di grup Pasar 16 Digital. Seluruh barang yang telah dibelinya kini disita sebagai barang bukti.
Kini, Rizky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Perbuatanya tak dibantah, Thomas mengaku mengetahui sejak awal bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana carding, namun tetap melanjutkan transaksi karena tergiur harga yang lebih murah, sekitar 40 persen di bawah harga pasar.