Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dua cara bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya salah satunya mendaftar daring di laman Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Bisa mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situsnya ptsp.halal.go.id," kata Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas di Jakarta, Rabu (13/8).

Abbas dalam acara bertema "Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta" mengatakan Pemprov DKI juga memfasilitasi UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"UMKM Jakarta yang telah bergabung di program Jakpreneur itu bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal ini secara gratis difasilitasi Dinas PPKUKM dengan cara mendaftarkan diri melalui tim pendamping di kewirausahaan di masing-masing dinas pengampunya," jelas dia.

Abbas menyampaikan bahwa memfasilitasi sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengembangkan industri halal di Ibu Kota.

Sementara bagi UMKM, sertifikasi halal memberikan nilai jual pada produk yang dijualnya.

Adapun saat ini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah memfasilitasi lebih dari 13 ribu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Insya Allah tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu untuk penerbitan sertifikasi halal untuk para UMKM kita (DKI Jakarta)," kata Abbas.

Pemprov DKI menyediakan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM melalui sektor industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata.

Ini termasuk dalam hal keuangan agar UMKM bisa tumbuh, memiliki daya saing, dan juga punya harapan besar untuk bisa bersaing di pasar global.

"Dari mulai pendaftarannya, melalui program Jakpreneur, bahkan sampai kepada penyusunan laporan, supaya bisa lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank)," ujar Abbas.