Kecelakaan Maut di Batam dan Larangan Pelajar SMP Bawa Motor, Kadisdik Kasih Pesan Tegas
Septyan Mulia Rohman August 14, 2025 12:30 PM

 

Story Highlights

  • Kecelakaan maut di Batam renggut nyawa pelajar SMPN 31 Batam, Selasa (5/8/2025)
  • Kepala Disdik Batam panggil seluruh Kepsek SMP di Batam
  • Tegaskan kembali larangan pelajar bawa motor ke sekolah
  • Minta sekolah ambil tindakan tegas jika masih ada yang melanggar
  • Sebut peran orangtua jadi kunci utama, selain pengawasan sekolah

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kecelakaan maut di Batam yang merenggut nyawa seorang pelajar SMPN 31 Batam bernama Jefri (13) pada Selasa (5/8/2025) menjadi atensi Dinas Pendidikan (Disdik) Batam.

Disdik Batam kembali menegaskan soal larangan bagi pelajar SMP membawa motor ke sekolah buntut kecelakaan maut di Batam itu.

Sebagai informasi, kecelakaan maut di Batam itu terjadi di di Jalan Punggowo Duta Mas, Batam Kota, Selasa (4/8/2025).

Motor matik Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi BP 4539 GR yang mereka kendarai terlibat kecelakaan dengan truk  truk hijau dengan nomor polisi BP 8557 EO

Dalam kecelakaan di Batam itu, seorang korban siswa kelas VII SMP Negeri 31 Batam Muhammad Jefri, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara dua rekannya, mengalami luka serius. 

Salah satunya dilaporkan menderita patah tulang.

Kepala Sekolah SMPN 31 Batam, Enny menegaskan jika mereka tidak dalam perjalanan pulang dari sekolah saat kejadian.

Sebab hari itu tidak ada kegiatan tatap muka. 

Mereka sedang menjalani pembelajaran secara daring.

Ketiganya merupakan pelajar aktif kelas VII dan VIII di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota itu.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batam, Hendri Arulan meminta seluruh kepala sekolah menahan kendaraan siswa yang kedapatan membawa motor dan memanggil orang tua untuk mengambilnya.

Hendri mengatakan jika belum lama ini, ia sudah memanggil seluruh Kepsek SMP dan meminta mereka memperketat pengawasan.

Jika ada pelajar kedapatan membawa motor, Kadisdik Batam itu meminta agar sekolah menahan kendaraannya dan memanggil orang tuanya untuk menjemput.

Menurut Hendri, secara aturan, siswa SMP belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. 

Karena itu, peran orang tua menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran.

“Sekolah selama ini sudah menjalankan aturan, tapi faktanya masih banyak anak SMP yang nekat berkendara sendiri. Ini sangat berisiko dan sudah memakan korban,” sebut Hendri Arulan di sela pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam, Rabu (13/8/2025).

Hendri mengingatkan, keselamatan siswa di jalan adalah tanggung jawab bersama. 

“Kami tidak ingin ada korban lagi. Kepala sekolah sudah kami minta tegas, dan orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya,” kata Hendri. 

Seperti diketahui, Disdik Batam telah menerbitkan surat edaran yang melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Surat Edaran (SE) Nomor 3 /100.3.4.3/III/2025 itu, melarang pelajar SD dan SMP di Batam membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Respons SMPN 31 Batam

Pihak SMPN 31 Batam sebelumnya telahmengambil langkah tegas untuk memperkuat aturan larangan berkendara bagi siswa.

Kepala Sekolah SMPN 31 Batam, Enny menegaskan, pihak sekolah akan kembali mengetatkan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di luar jam pelajaran.

"Sudah ada aturan tegas sejak awal masuk sekolah, bahwa siswa dilarang membawa kendaraan bermotor. Bahkan, surat pernyataan telah ditandatangani oleh orang tua,” ujar Enny saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (7/8/2025).

Meski telah ada aturan itu, pihaknya akan aktif mengawasi siswa yang datang ke sekolah. Jika kedapatan, maka orang tua siswa tersebut akan dipanggil nantinya. 

"Kami tidak ingin disebut lalai. Ke depan kita lebih perketat aturan larangan siswa membawa kendaraan. Jika kita temukan, kita panggil orang tuanya untuk pembinaan," tegas Enny. 

Enny pun menekankan, meski kecelakaan terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah, pengawasan orang tua tetap menjadi kunci pencegahan.

Menurutnya, usia remaja adalah fase rawan di mana kontrol dan perhatian dari keluarga sangat diperlukan.

"Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan anak. Remaja sedang dalam masa transisi menuju dewasa, dan peran orang tua sangat penting dalam membentuk kedisiplinan dan keselamatan anak,” lanjutnya.

Ia juga berencana menggandeng kepolisian dalam program penyuluhan tentang keselamatan berkendara bagi siswa dan orang tua, sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.