Nikita Mirzani Menolak Diperiksa Dokter Spesialis, JPU Ungkap Kondisi Kesehatan Ibunda Laura Meizani
Ulfa Lutfia Hidayati August 14, 2025 02:34 PM

Grid.ID – Sempat mengalami gangguan kesehatan, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hasil pemeriksaan kesehatan Nikita.

Penjelasan tersebut disampaikan JPU sebelum sidang dimulai. Berdasarkan keterangan JPU, Nikita telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta, pada 7 Agustus 2025.

Namun, Nikita disebut menolak diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya tidak gawat, sehingga tidak memerlukan perawatan inap.

"Menerangkan bahwa pasien menolak diperiksa dengan dokter spesialis penyakit dalam," ujar JPU kepada Majelis Hakim.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan dan tidak ada indikasi rawat inap sehingga pasien bisa rawat jalan," lanjutnya.

Berdasarkan hasil tersebut, JPU meminta Nikita dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu.

"Maka dari itu pasien dapat kembali ke rumah tahanan negara Pondok Bambu sebagaimana tertulis dalam penetapan hakim, dan kami menyertakan penolakan tindakan kedokteran serta penolakan tindakan penurunan medis yang ditandatangani oleh terdakwa, yang mulia," tutup Jaksa.

Pekan sebelumnya, Nikita sempat menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya tidak fit. Kuasa hukumnya juga menyerahkan surat keterangan dari dokter Rutan Pondok Bambu yang merekomendasikan rujukan ke dokter spesialis penyakit dalam.

“Sebetulnya dua minggu ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” ungkap Nikita kepada majelis hakim saat ditanya kabarnya, Kamis (7/8/2025).

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua mengizinkan Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, mengacu pada Pasal 19 ayat (8) dan (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang KUHAP.

“Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB dan setelah itu kembali ke Rutan Pondok Bambu,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang.

Namun keputusan tersebut membuat Nikita emosional. Ia merasa masih sanggup menjalani sidang dan meminta agar pemeriksaan kesehatan dilakukan keesokan harinya.

"Pak, saya masih mau sidang. Berobatnya bisa besok, Pak," ucap Nikita penuh harap.

Meski begitu, hakim tetap bersikeras pada keputusannya.

“Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda. Kalau terjadi apa-apa nanti, Majelis yang disalahkan,” tegas hakim.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.