Bandung (ANTARA) - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, tidak bayar sewa ke Pemkot Bandung pada periode 2008-2013.

Yossi yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung di periode 2013-2018 mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, tak dibayarnya uang sewa oleh YMT atas tanah Bandung Zoo, terungkap dalam satu rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan jajaran SKPD Kota Bandung pada awal 2014.

"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013. Dan Wali Kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar," kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam rapat itu, kata Yossi, wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi. Namun Yossi mengaku tak mengetahui detail eksekusinya di lapangan.

"Untuk di lapangan saya kurang paham, karena ada tim yang turun dan terkait sewa menyewa aset kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini)," ujarnya.

Namun seiring waktu uang sewa yang sejatinya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung tersebut termasuk pajaknya, tak kunjung dibayarkan dan masuk kas daerah, hingga akibatnya kasus ini juga turut menyeret Yossi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda.

"Saya (jadi) tersangka atas kelalaian, karena uangnya (sewa dan pajak) tidak masuk ke daerah," ucap Yossi ketika ditanya hakim soal status hukumnya.

Kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi yang kembali disidangkan Kamis ini, menghadirkan Sekda Bandung Yossi Irianto sebagai saksi fakta dan Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Jabar, Aris Dwi sebagai ahli.

Sebelumnya, kasus ini juga diwarnai permasalahan internal manajemen, di mana pada tahun 2017 manajemen baru YMT terbentuk dengan diminta langsung oleh pendiri YMT Romli Bratakoesoema (alm).

Saat beroperasi, manajemen baru diharuskan membayar uang sewa lahan pada ahli waris Romli yang diwakili oleh Sri Devi. Manajemen baru yang dikepalai John Sumampau telah membayarkan Rp9 miliar atau Rp1,8 miliar per tahun.

Tapi muncul surat dari Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa YMT tak membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak 2008, sehingga punya tunggakan Rp15 miliar.

Sampai akhirnya manajemen baru memutuskan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, dan terjadilah konflik di internal dan pada tahun 2022 manajemen baru tidak lagi mengelola Bandung Zoo.

Akan tetapi, karena ada dugaan kerugian negara karena tidak dibayarkannya uang sewa dan pajak atas pengelolaan Bandung Zoo di atas tanah Kota Bandung seluas 139,943 meter persegi itu, Kejati Jabar melakukan penyitaan pada aset kategori khusus tersebut.

Dan berdasarkan keputusan Kejati Jabar pada Maret 2025, pengelolaan aset yang berstatus sitaan khusus itu dikelola kepengurusan yang terbentuk 2017 (manajemen baru).

Pihak John Sumampau mengaku dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, saat kepengurusan keduanya, manajemen baru menyetor Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama 3 bulan efektif (Maret-Juni 2025), yakni 10 persen dari penghasilan kebun binatang.

Namun, mulai pada pertengahan Juli 2025, manajemen baru tidak dapat mengakses dan mengelola Bandung Zoo, karena kembali dikuasai oleh manajemen lama.