Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersinergi bersama Dewan Adat Dayak (DAD) setempat dalam pelestarian hutan adat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) seluas 68.324 hektare.
"Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat," kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah di Palangka Raya, Kamis.
Hal itu dia sampaikan dalam musyawarah pemangku kepentingan pengelolaan hutan adat Gunung Mas. Hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang ,tinggi bagi masyarakat adat Dayak.
Dia menekankan hutan adat merupakan identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat.
Untuk itu Pemprov Kalteng terus berupaya menetapkan dan mengakui keberadaan hutan adat melalui berbagai langkah, antara lain penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat.
Kemudian juga melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
"Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan," jelasnya.
la berharap melalui musyawarah ini dapat terbangun sinergi lebih kuat antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan, serta tersusunnya mekanisme tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang menyampaikan hutan adat merupakan bagian dari warisan leluhur masyarakat yang memiliki nilai ekologis, sekaligus nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi dalam kehidupan masyarakat adat Dayak.
"Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah," jelasnya.