Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (14/8) menjadi sorotan, mulai dari MA kabulkan kasasi Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Ari Bias hingga KPK panggil Rudijanto Tanoesoedibjo jadi saksi kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. MA kabulkan kasasi Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Ari Bias
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk "Bilang Saja".
"Amar putusan: Kabul," demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis.
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada tanggal 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Baca selengkapnya di sini
2. Indonesia kaji kebijakan bebas visa kunjungan bagi Kazakhstan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kebijakan bebas visa kunjungan bagi Kazakhstan.
Yusril menuturkan Pemerintah Indonesia sedang menyesuaikan kebijakan pascapandemi COVID-19 dan terbuka untuk meninjau ulang aturan tersebut, termasuk bagi warga Kazakhstan.
"Kajian ini memerlukan inisiatif serta koordinasi lintas kementerian," kata Yusril saat menerima audiensi Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia Serzhan Abdykarimov di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
3. Polisi: 22 peserta demo Pati sudah dilepas
Polisi telah melepas 22 orang yang sempat ditangkap pada aksi unjuk rasa menuntut pengunduran diri Bupati Pati Sudewo yang berakhir ricuh pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Semalam ada 22 orang yang diamankan. Sudah dibina dan dikembalikan ke koordinator lapangan serta keluarganya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, 22 orang yang diamankan tersebut seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pati.
Baca selengkapnya di sini
4. PN Serang hukum mati pelaku pembunuhan dan mutilasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang, Kamis, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati," ujar David.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK panggil Rudijanto Tanoesoedibjo jadi saksi pengangkutan bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
"Pemeriksaan atas nama BRT, Komut PT Dosni Roha Logistik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan pemeriksaan untuk saksi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini