Gugatan Ditolak MK, Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah Masih Jadi Angan-angan
Rahmadhani August 15, 2025 08:33 AM

Kuliah gratis di Indonesia masih jadi angan-angan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta untuk digratiskannya biaya pendidikan di jenjang perkuliahan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  

Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiwa secara perseorangan.

Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Menurut mereka, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar.

Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas justru memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar bebas biaya.

“Dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan,” ujar Arief.

Meski begitu, MK menekankan pentingnya proporsionalitas pembiayaan pendidikan.

Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berbasis jumlah peserta didik pada jalur pendidikan umum/non-kedinasan, serta memperhatikan anggaran untuk jalur pendidikan kedinasan.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa (22/7/2025), pemohon menyebut tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah.

Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.

Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.