Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sekolah swasta gratis sebelum membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program tersebut.
“Bagi Jakarta sendiri kami berharap supaya ini (Perpres) cepat ada kejelasan. Supaya Jakarta segera mempersiapkan diri,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Pramono menyebut, saat ini Pemprov Jakarta telah menggratiskan sebanyak 40 sekolah swasta, sehingga diharapkan program ini segera memiliki payung hukum.
“Kalau kemudian ada payungnya, yaitu perpresnya, karena ini sudah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka kami akan segera memperluas itu. Dan Jakarta bisa untuk itu,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan pelaksanaan uji coba atau piloting program sekolah swasta gratis sudah dilaksanakan di 40 sekolah yang ada di Jakarta.
Meski belum memiliki Pergub, Taga menjelaskan program tersebut tetap dijalankan dengan tujuan agar setiap anak bisa mulai bersekolah.
Taga juga menjelaskan keputusan ini dibuat setelah berdiskusi dengan pihak sekolah swasta yang ditunjuk.
Setelah berdiskusi dengan 40 sekolah swasta yang ikut dalam program sekolah gratis, Taga mengatakan seluruhnya setuju dengan keputusan tersebut meski belum ada Pergub.
“Untuk pembayaran memang menunggu Pergub, dan mereka paham. Inilah kolaborasi antara masyarakat dengan Pemda. Sebenarnya kan ini untuk membantu wilayah-wilayah yang tidak ada sekolah negerinya,” kata Taga.
Taga juga mengatakan bahwa seluruh peserta didik mengetahui adanya program tersebut. Bagi siswa yang sudah melakukan pembayaran, maka dibuatkan pernyataan bermaterai lalu selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan apabila dana dari pemerintah daerah sudah cair.