Poin Penting :
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka HL oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan hingga Jumat (15/8/2025), masih terus dilakukan.
HL tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri di halaman rumah korban, Dusun Langliur, Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban menderita luka pada leher akibat tebasan parang dari tangan pamannya, HL (34), warga setempat.
Pelaku HL kini mendekam di balik jeruji Satreskrim Polres Bangkalan setelah ditangkap di semak-semak belakang kamar mandi rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, hingga hari kedua pihak kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang sebagai saksi atas perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan menambah jumlah saksi untuk menguak motif atas perbuatan pelaku HL.
“Motif masih pendalaman, kami masih akan melakukan tambahan pemeriksaan saksi-saksi. Khususnya saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, yaitu tetangga maupun keluarga dari korban,” ungkap Hafid di hadapan awak jurnalis.
Bocah malang itu merupakan anak dari kakak ipar perempuan tersangka HL.
Ketika menjawab pertanyaan dari Hafid pada Kamis (14/8/2025) siang, tersangka HL mengaku kerasukan setan dan tidak ada niatan menghabisi nyawa keponakannya.
Disinggung apakah tersangka HL mengalami gangguan jiwa, Hafid menjelaskan bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa tersangka menderita sakit jiwa.
Namun dari keterangan keluarga dan tetangganya, beberapa kali memang agak kambuh tetapi tidak separah ketika terjadi tragedi pilu dan sadis malam itu.
“(Saat diinterogasi apakah nyambung atau ngelantur?), nyambung, putus, nyambung, putus. Untuk kejiwaan pelaku, kami belum melakukan pemeriksaan dengan melibatkan dokter jiwa. Namun akan kami agendakan melakukan pemeriksaan kejiwaan,” pungkas Hafid.
Tersangka HL dijerat Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sebilah parang, baju korban, hingga ponsel milik pelaku HL.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (14/8/2025).
“Pelaku terlebih dahulu membanting korban ke tanah di depan ibunya. Ibu korban kabur karena ketakutan dan pelaku melakukan pembacokan terhadap leher dan di sekujur tubuh korban,” ungkap Hafid di hadapan awak jurnalis.
Ia menjelaskan, tragedi itu berawal ketika pelaku tiba-tiba marah saat mencari keberadaan istri sambil menenteng sebilah parang di rumah ibu korban. Rumah pelaku berada di atas perbukitan sekitar 500 meter dari rumah korban.
“Saat pelaku tiba, rumah korban kondisi pintunya terkunci yang memaksa pelaku mendobrak pintu hingga memecah kaca. Lengan tangan kanan pelaku terluka setelah memecah kaca,” jelas Hafid.
Di kamar pertama, lanjut Hafid, pelaku menemukan korban dan dua orang perempuan; berinisial SM yang tak lain ibu korban serta bibinya, berinisial PT.
Kala itu pelaku masih marah-marah karena belum juga menemukan isterinya sehingga membuat SM dan PT kabur.
“Disusul dari kamar kedua, dua orang perempuan lainnya juga memilih kabur, yakni ibu mertua beserta nenek mertua juga kabur karena takut. Dan tertinggal lah anak korban sendirian,” papar Hafid.
Hafid memaparkan, pelaku membawa anak korban keluar rumah yang disusul dengan kehadiran ibu korban untuk kembali merebut anak korban dari tangan pelaku HL. Pada momen itu, sempat terjadi cekcok hingga ibu korban menderita luka pada tangan.
“Setelah itu korban yang masih anak berusia 3 tahun, dibanting pelaku ke tanah. Pelaku kalap dan ibu korban kabur. Terjadilah pelaku melakukan pembacokan ke arah leher korban dan di sekujur tubuh korban,” papar Hafid.
Setelah kejadian, lanjut Hafid, pelaku sempat kabur hingga dilakukan pencarian bersama personel gabungan Unit Reskrim Polsek Geger, Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dibantu personel Koramil Geger beserta warga.
“Akhirnya kami menemukan pelaku bersembunyi di semak-semak belakang kamar mandi milik korban. Terkait pemicu kemarahan kepada isteri pelaku, kami masih mendalami. Pelaku kami jerat Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkas Hafid.