TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 10 pegawai RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan positif narkoba.
Nasib karier mereka kini dipertaruhkan, bahkan pemecatan mengintai.
Mirisnya, dari 10 pegawai tersebut separuhnya adalah perawat.
Pihak rumah sakit telah membuat catatan serta laporan untuk diberikan kepada Wali Kota Sukabumi.
Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi membenarkan pegawainya terbuktu menggunakan zat terlarang.
Menurut dia, para pegawai itu terbukti melakukan pemakaian zat terlarang tersebut saat dilakukan pemeriksaan rutin berkala terhadap seluruh pegawainya pada Juli 2025.
"Ada 10 yang positif. Empat di antaranya statusnya ASN," kata Yanyan seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
5 Orang Profesi Perawat
Yanyan melanjutkan, selain empat orang yang berstatus sebagai ASN, mereka adalah pegawai tenaga kerja kontrak serta outsourcing.
Kini, nasib para pegawai RSUD R Syamsudin SH yang positif memakai narkoba itu di ambang pemecatan.
"Kalau dari sisi profesi, 5 perawat, 4 admin, jadi semua jenis kelamin laki-laki."
"Yang ASN ini langkah berikutnya adalah dibuat surat keputusan direktur tentang pembebasan tugasan."
"Jadi mereka dibebaskan tugas," tuturnya.
"Setelah dibebaskan tugas, kami melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)."
"Jadi, saya sudah langsung lapor ke Wali Kota Sukabumi."
"Kalau yang untuk pegawai BLUD, mereka sudah tidak bekerja dan ada satu pegawai outsourcing, itu juga sudah tidak bekerja," tutur Yanyan.
Nasib Karier Dipertaruhkan
Kini, Yanyan menunggu arahan berikutnya dari BKPSDM untuk kemudian melakukan tindakan selanjutnya terhadap 10 orang yang menyalahgunakan narkoba tersebut.
"Kami nanti menunggu arahan dari hasil BKPSDM."
"Jadi, saat ini kami sudah sampaikan ke Wali Kota, kemarin juga sudah ada dari Inspektorat," tuturnya.
"Nanti mungkin setelah diselesaikan secara administratif ke pegawaian, arah berikutnya apa kami harus melaporkan ke Polres, itu nanti sesuai dengan kewenangan hasil pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yanyan.
Pentingnya Pengawasan dan Tes Narkoba Berkala
Kasus pegawai RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi positif narkoba dapat dijadikan pelajaran penting dalam banyak aspek.
Mulai dari manajemen sumber daya manusia, etika profesi hingga pengawasan institusi.
RSUD sebagai institusi layanan publik wajib menjamin tenaga kesehatannya bebas dari narkoba.
Tes narkoba berkala bisa menjadi alat pencegahan dan deteksi dini.
Pengawasan bukan hanya pada pegawai baru, tapi juga pegawai lama dan berisiko tinggi seperti shift malam, beban kerja tinggi dan lain sebagainya.
Pegawai RS, terutama perawat atau dokter adalah profesi yang menyangkut nyawa manusia.
Penggunaan narkoba menyalahi Kode Etik Profesi, aturan kepegawaian (PP 94/2021 atau PP 49/2018 untuk PPPK hingga UU Kesehatan dan UU Narkotika.