Nikita Mirzani Sombongkan Bayaran Endorsenya Capai Rp10 M, Bantah Peras Reza Gladys
Arie Noer Rachmawati August 16, 2025 10:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Aktris kontroversial, Nikita Mirzani menyombongkan tarif jasa promosinya alias endorse media sosial saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Nikita sesumbar dirinya mendapatkan uang dari endorse mencapai Rp10 miliar.

Hal itu diungkapkan Nikita saat menepis tuduhan dirinya memeras pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr Reza Gladys, sebesarRp4 miliar.

Nikita Mirzani menepis tuduhan bahwa dirinya memeras pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr. Reza Gladys, sebesar Rp 4 miliar.

Pernyataan Nikita terlontar ketika tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, mengaku memberikan potongan harga hampir Rp 10 miliar kepada Nikita untuk pembelian rumah empat lantai di Nava Park, BSD, Tangerang.

Diskon diberikan karena Nikita mempromosikan properti tersebut saat baru diluncurkan.

"Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena waktu itu masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp 10 miliar," kata Bambang.

Nikita pun menegaskan bahwa nilai tersebut sesuai tarif promosinya.

"Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya," ujarnya percaya diri, dikutip dari Tribun Jateng.

Bantah Pemerasan

Dalam persidangan, Nikita menolak keras tuduhan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Saya tidak pernah memeras yang namanya Reza Gladys. Saya punya uang, buat saya Rp 4 miliar itu kecil," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Nikita melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara untuk menjelek-jelekkan produk Glafidsya.

Bahkan menyebut kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Jaksa menyebut, Reza merasa terancam secara reputasi dan akhirnya memberikan Rp 4 miliar setelah Nikita melalui asistennya Ismail Marzuki meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula ketika Reza dimediasi untuk bertemu Nikita.

Namun pertemuan itu berujung pada ancaman pembunuhan karakter bisnis.

Reza pun melapor ke polisi setelah merasa diperas.

SIDANG PEMERASAN - Artis Nikita Mirzani dalam pemeriksaan saksi persidangan dugaan pencemaran nama baik dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Nikita menyombongkan tarif endorse di hadapan hakim. (KOMPAS.com/Hanifah Salsabila)

Rekening Diobrak-abrik

Di sisi lain, Nikita Mirzani mengaku kesal dengan pihak Bank BCA setelah data mutasi rekeningnya dibongkar di persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Padahal, ibu tiga anak itu mengaku dirinya adalah nasabah prioritas di BCA.

Namun, pihak BCA malah memberikan keleluasaan kepada penyidik untuk memeriksa data mutasi rekeningnya.

"Oh iya, itu saya kecewa sekali karena kebetulan saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik," tutur Nikita Mirzani usai sidang.

Nikita Mirzani mengatakan kekesalan dan kekecewaannya bukan hanya karena data mutasi itu dibongkar dalam kasus dengan Reza Gladys.

Permasalahan menjadi lebih besar karena ada data mutasi keuangan dari bisnisnya.

"Padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya kan juga off-air nyanyi. Saya suka ada di luar kota untuk nyanyi sekadar 45 menit, pembayaran saya Rp125 juta gitu kan," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani berniat untuk melakukan somasi terhadap BCA atas kekesalannya itu.

Namun, urusan hukum itu baru akan diurus setelah permasalahan dengan Reza Gladys berakhir.

"Jadi, saya kecewa sekali dengan BCA, kenapa seperti itu. Tapi, itu urusannya belakangan. Kalau ini sudah selesai, saya akan somasi," kata Nikita Mirzani.

Sementara itu, pihak PT Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait pembukaan daftar transaksi perbankan milik Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera FmHaryn, mengatakan bahwa sebagai lembaga perbankan, BCA selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.