Grid.ID -Berikut kronologi penangkapan 2 bandar dan 5 kurir narkoba yang berkaitan dengansindikat peredaran narkoba internasional. Polda Metro Jaya belum berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba internasional yang melibatkan jaringan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.
Dalam operasi besar ini, polisi mengamankan total 516 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari setengah triliun rupiah. Penangkapan ini merupakan salah satu yang terbesar tahun ini dan berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.
Kronologi penangkapan 2 bandar dan 5 kurir narkobaini bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial ES, yang diketahui telah ditangkap sejak 2004. Berdasarkan informasi ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera membentuk tim khusus.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (16/8/2025), tim pertama berhasil mengamankan tiga pria pada Kamis, 10 Juli 2025. Mereka adalah SA (33), DE (30), dan AW (35), yang ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
SA diidentifikasi sebagai salah satu bandar, sementara DE dan AW berperan sebagai kurir. Dari penangkapan ini, polisi menyita 11 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam koper. Diketahui, barang haram ini dibawa dari Sumatera ke Jakarta menggunakan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi dengan kompartemen rahasia untuk mengelabui aparat.
Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan kasus. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim kembali berhasil menangkap tiga kurir lainnya, yakni ADR (30), DM (34), dan MM (27).
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di sebuah hotel di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari ketiga tersangka ini, polisi mengamankan 35 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 35 bungkusan teh China merek bintang lima.
Puncak dari operasi ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Dikutip dari Tribunnews.com, polisi berhasil menangkap bandar utama berinisial Z (50) di area parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, Z sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus dengan bantuan rekaman CCTV. Dari tangan Z, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor Yamaha Mio.
Pengungkapan terbesar datang setelah penangkapan Z. Polisi menggeledah kontrakan yang disewa Z di Perumahan De’Minimalis, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Di sana, petugas menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan yakni 470 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 484 bungkus. Barang haram ini siap diedarkan dengan berbagai cara, termasuk melalui sistem tempel, e-commerce, atau jasa angkutan.
Total barang bukti yang disita dari seluruh kronologi penangkapan 2 bandar dan 5 kurir narkoba ini mencapai 516 kilogram, dengan nilai estimasi sekitar Rp 516 miliar. Seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.