BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu mendapat perhatian dan solusi dari pemerintah.
Terlebih persoalan ini diakui Gubernur Kalsel Muhidin saat secara simbolis memberikan remisi kepada lebih dari 6.700 narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dalam acara di Lapas Kelas II B Banjarbaru itu, Muhidin menyampaikan saat ini ada 9.304 narapidana di sejumlah lapas di Kalsel.
“Kapasitas lapas di Kalsel 4.382, tapi saat ini dihuni 9.304. Berarti melebihi 100 persen,” ungkapnya di hadapan hadirin.
Kelebihan warga binaan tersebut salah satunya terjadi di Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru.
Menurut Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, lapas di Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka ini per tanggal 17 Agustus 2025 dihuni 1.813 narapidana dan tahanan.
Sementara itu kapasitasnya hanya 798 orang. Ini berarti kelebihan 1.015 orang atau 127 persen.
Kendati demikian, Supartana menyatakan pembinaan tetap dilaksanakan secara maksimal.
“Kami melaksanakan program pembinaan kemandirian dan kepribadian serta melihat potensi warga binaan,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Supartana pun berharap dukungan semua pihak, terutama pemerintah daerah.
Banyaknya pelaku kejahatan yang masuk membuat kepadatan Lapas Kelas 1A Kabupaten Kotabaru tak terhindarkan.
Dengan kapasitas maksimal 287 orang, lapas di Jalan H Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara ini dihuni 545 warga binaan.
Diungkapkan Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah, sebelum Lapas Batulicin Kabupaten Tanahbumbu beroperasi, warga binaannya sempat 1.300 orang.
“Itu tertinggi, meskipun saat ini masih kelebihan penghuni,” sebutnya, Senin.
Ada beberapa upaya yang dilakukan guna menangani persoalan ini mulai pemberian remisi, pemindahan warga binaan ke lapas lain, hingga jemput bola program integrasi seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.
“Jadi ketika ada warga binaan yang sudah bisa masuk program integrasi, prosesnya dipercepat,” kata Doni.
Penerapan ini juga dinilai efektif dalam menjaga kondusivitas di lingkungan pembinaan.
Warga binaan yang mengetahui sisa masa hukumannya lebih hati-hati membawa diri sehingga bisa mengikuti program tersebut.
Terakhir, upaya relokasi guna memperbesar lapas juga terus diupayakan dengan menjalin komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mengenai rencana lokasi, Doni mengatakan prosesnya telah bergulir sejak 2024. Bahkan sudah ada kajian hukum.
Informasi terakhir, lanjut Doni,, lokasinya ada di Sebelimbingan. “Untuk titik pastinya belum tahu. Tapi bupati punya rencana baru dan kami siap mendukung,” ujarnya.
Namun Doni menyatakan lokasi lapas tak boleh jauh dari kantor aparat hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Di tengah padatnya penghuni, pihak lapas terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan terbaik, sehingga warga bisa cepat bebas sesuai aturan.
Selain itu berbagai program keterampilan juga dijalankan untuk bekal warga binaan kembali ke tengah masyarakat seperti menjahit, kerajinan tangan dan berkebun.
Pada peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, ada 399 warga binaan Lapas Kotabaru menerima remisi umum, 466 remisi darsawarsa, termasuk 16 di antaranya langsung bebas.
Dirjenpas: Remisi Kurangi Kepadatan
Remisi atau pengurangan masa hukuman narapidana menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Demikian pula program integrasi seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memberikan remisi kepada 372.295 narapidana di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa.
Prosesi penyerahan remisi dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8).
Kegiatan ini juga diikuti serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami Dirjen Pemasyarakatan, untuk remisi umum untuk 17 Agustus 2025, ini remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang. Ini seluruh Indonesia, sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang,” kata Mashudi.
Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan sebanyak 2.730 Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) untuk anak binaan.
Mashudi mengatakan, pemberian remisi tidak memandang latar belakang narapidana karena semua diperlakukan sama.
“Ini semuanya kita berikan, semuanya. Termasuk remisi dasawarsa, kita juga sama, kita berikan semuanya. Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan (remisi),” ujar Mashudi.
Mashudi menegaskan, seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan hukum.
“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal positif,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak pada efektivitas pengelolaan Lapas, Rutan, dan LPKA. Negara bahkan menghemat anggaran makan sebesar Rp 639,1 miliar melalui pengurangan masa pidana.
“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif,” tambah Mashudi. (riz/tab/kompas)