Denda Tunggakan PBB-P2 di Trenggalek Dihapuskan, Berlaku Hingga Akhir Tahun
Cak Sur August 20, 2025 10:32 AM

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Di momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-831, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

Bupati Mas Ipin menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022 dan seterusnya.

Penghapusan denda tersebut, diberlakukan sejak 15 Agustus hingga akhir tahun 2025.

"Monggo yang masih punya tanggungan pajak dan merasa berat membayar dendanya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanski administrasi," ujar Mas Ipin, Selasa (19/8/2025).

Kebijakan tersebut, diharapkan bisa meringankan masyarakat, terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakan di Kabupaten Trenggalek.

Di samping itu, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi tunggakan pajak mulai tahun 2024 dan sebelumnya diakumulasikan, semua (sanksi administratif) mendapatkan penghapusan," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Belanja (APB) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Toni Widiantoro, mengatakan bahwa kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek relatif tinggi.

Misalnya saja pada tahun 2024, hanya 1,2 persen wajib pajak yang tidak melunasi PBB-P2.

Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Toni, diharapkan lebih meningkatkan lagi kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pokok pajak yang masih menunggak.

"Ada potensi Rp 2,6 miliar yang masih menunggak, mayoritas tunggakan ini saat pembayaran PBB masih dikelola oleh KPP Pratama," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.