Pemilik Warung Ketar-ketir Disomasi Rp50 Juta Gara-gara Setel TV Nobar Bola, Terancam Penjara
Arie Noer Rachmawati August 20, 2025 01:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Polemik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan lisensi hak siar membuat para pelaku UMKM ketar-ketir.

Bahkan di antaranya mendapat somasi lantaran nonton bareng tayangan televisi seperti pertandingan sepak bola.

Jumlah tuntutan yang menimpa pelaku UMKM tak sedikit, yakni jutaan.

Seperti halnya menimpa Joko (bukan nama sebenarnya).

Ia menguak fakta lain soal polemik UMKM dan lisensi hak siar.

Selain mengungkap nasibnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Joko juga menyebut banyak pelaku UMKM lain yang mengalami hal serupa.

Dalam pengakuannya, Joko menyebut bukan hanya dirinya yang terlilit masalah lisensi hak siar.

Ia mendapat informasi ada 540 kasus serupa yang sedang berjalan di Indonesia.

Beberapa di antaranya menimpa pemilik warung kecil yang bahkan tidak paham soal aturan lisensi.

"Ada ibu-ibu pemilik warung. Dia diminta Rp 50 juta."

"Padahal uang yang ada hanya Rp 15 juta, tapi mereka tetap tidak mau terima."

Joko menyebut akibat adanya somasi-somasi hak siar, banyak UMKM yang ketar-ketir.

"Ya siapa sih yang mau berurusan sama polisi?" kata Joko, dikutip dari Tribun Jateng pada Rabu (20/8/2025).

Tak sedikit pemilik warung yang memutuskan untuk menutup usaha.

Ancaman Penjara

Kasus yang menimpa Joko kini sudah masuk tahap serius.

Sejak 31 Juli 2025, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Polisi dulu bilang akan ada mediasi. Ternyata tidak ada."

"Saya langsung jadi tersangka," kata Joko.

Dalam keterangannya, Joko menegaskan ia tidak menolak aturan lisensi.

Ia bahkan pernah membeli lisensi resmi dan berniat memperpanjang demi bisa nobar di warungnya.

Hanya saja, biaya yang sekarang berlaku dinilai tidak adil bagi UMKM.

Apalagi, sebagian besar pemilik UMKM masih tidak paham mengenai aturan Hak Siar.

Kasus Serupa Terjadi di Aceh

Tak hanya di Jawa Tengah, kasus pelanggaran hak siar juga menimpat pemilik warung kopi di Banda Aceh.

Sejumlah pemilik warung dilaporkan ke Polda Aceh oleh pemilik hak siar Liga Inggris melalui kuasa hukumnya.

Sebelum dilaporkan, pemilik warung mengaku mendapat surat somasi berulang.

Ada yang mendapat somasi sampai empat kali, ada pula yang sampai dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Perwakilan pemilik warkop mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan KPI Aceh.

Pemilik warung kopi mengaku kaget menerima somasi.

"Kami tidak pernah merasa melanggar. Nobar di Warkop sudah jadi budaya di Aceh, bukan buat meraup keuntungan besar," ungkap pemilik warkop yang ikut audiensi.

Audiensi diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., didampingi tiga komisioner KPIA: Ahyar, S.T., Samsul Bahri, S.E., dan M. Reza Falevi, M.Sos.

Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak pemilik warkop diduga sempat ditawarkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Angka itu kemudian dikurangi menjadi Rp150 juta, tetapi proses hukum tetap berjalan dan belum ada penyelesaian yang tuntas.

Arif Fadillah menyayangkan dugaan kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil yang hanya ingin menciptakan suasana nyaman bagi pengunjungnya.

Ia meminta Pemerintah Aceh, KPIA, dan pemegang hak siar membuka ruang dialog terbuka.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, mengatakan pihaknya siap menjadi penghubung antara pelaku usaha dan pihak pemilik hak siar resmi Liga Inggris.

Komisioner lain, M. Reza Falevi, menambahkan tradisi nobar di Aceh berbeda dengan praktik komersial di tempat lain.

"Warkop di Aceh tidak mengenakan tiket atau menaikkan harga saat nobar. Ini bukan praktik bisnis, tapi lebih ke budaya sosial," jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.