Kelima orang yang kami bantu itu berasal dari Desa Bujur Tengah, Tampojung Tengah, dan Desa Palesanggar
Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membantu lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal wilayah itu yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia, karena berstatus sebagai pekerja ilegal.
"Kelima orang yang kami bantu itu berasal dari Desa Bujur Tengah, Tampojung Tengah, dan Desa Palesanggar," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Pamekasan Muttaqin di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan jumlah warga Pamekasan yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia itu sebenarnya sebanyak delapan orang.
Akan tetapi, sambung dia, tiga PMI lainnya tidak diketahui keberadaannya, sehingga Pemkab Pamekasan hanya membantu pemulangan lima PMI itu.
"Informasi mengenai adanya PMI asal Pamekasan yang dipulangkan paksa ini berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur," kata Muttaqin.
Menurut dia, bantuan pemulangan PMI itu dengan menjemput yang bersangkutan ke Bandara Juanda di Surabaya.
"Sebelum kelima PMI ini dipulangkan ke rumah asalnya, mereka terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Sementara itu, sepanjang 2024, Pemkab Pamekasan membantu pemulangan sebanyak 20 orang PMI dari luar negeri.
Selain karena ilegal, di antara ke 20 PMI itu juga ada yang meninggal dunia karena sakit dan mengalami kecelakaan kerja di tempat mereka bekerja yakni di Malaysia dan Arab Saudi.