SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dua terdakwa kasus korupsi bantuan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan, ternyata tidak pasrah. Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan para saksi, Rabu (20/8/2025) siang, keduanya melawan.
Dua terdakwa itu adalah ES dan N, yang tegas membantah bahwa apa yang dilakukan dalam kerja dinas itu atas dasar perintah pimpinan. Keduanya mengaku mendapat disposisi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Iswahyuni, fungsional penyusunan program (sungram) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejak 2019 operator yang bisa mengakses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) adalah N.
Menurutnya, penugasan N sebagai operator dapodik itu atas penunjukkan Kepala Disdikbud Pasuruan saat itu. Semula, operatornya memang ES namun pada 2019 ada perubahan dan dialihkan ke N.
''Sejak saat itu, operatornya Pak N. Bahkan saat itu, saya bersama beberapa teman berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi terkait perubahan data operator yang mengurus dapodik di Disdikbud,'' kata Iswahyuni.
Neny Kusniawati menambahkan, N adalah super admin. Ia menyebut, di masing-masing bidang ada operatornya.
Terdakwa N disebut super admin karena bisa mengakses semua data di semua bidang. Neny juga sempat membantu N di saat transisi.
''Saya dulu membantu Pak N tetapi karena ada disposisi akhirnya saya ditugaskan di pos lain. Sepertinya Pak Nterlalu banyak bebannya, makanya ES diperbantukan. Tetapi saya tidak tahu bagaimana tugasnya,'' ungkapnya.
Hasbullah, mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan mengaku tidak pernah memerintahkan N atau ES untuk mengakses data PKBM. Hasbullah hanya mengetahui bahwa operator itu N dan ES membantunya.
Nur Salim, mantan kabid mengatakan hal sama, tidak pernah memerintahkan ES untuk membantu N mengakses dapodik di Pusdatin. Nur Salim tahu aturannya bahwa akses Pusdatin hanya dimiliki orang-orang tertentu.
Anehnya, selain kepala dinas, Hasbullah juga menjabat penanggung jawab tim pembinaan dan pengawasan pengelolaan PKBM, Ketua Nur Salim, dan Sekretaris Didik Nursalim. Seharusnya mereka mengetahui kinerja ES dan N.
Sayangnya, pengakuan Nursalim dan Hasbullah dibantah terdakwa ES. Ia berontak, bahkan kepada Hasbullah, ES mengingatkan bahwa ia pernah diminta untuk eksekusi dapodik untuk PKBM dan DAK fisik.
Hal yang sama juga disampaikan kepada Nur Salim. Menurut ES, Nur Salim seringkali mengingatkannya untuk membantu N karena beban tugasnya terlalu berat, dan Nurkamto kewalahan. Sekadar informasi, ES memang operator dapodik lama sebelum diganti.
''Saya masih ingat betul, perintah Abi Hasbullah saat saya dipanggil ke ruangannya. Le, bantu - bantu eksekusi Dapodik dan DAK fisik ya. Kalau Pak Nur Salim bilang, le bantu Pak N bisa tidak kewalahan. Saya masih ingat perintah itu,'' ungkapnya.
Saat dikonfrontir, Hasbullah dan Nur Salim akhirnya berkilah dan beralibi lupa di hadapan majelis hakim. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menunjukkan bukti disposisi yang memerintahkan N dan ES untuk mengelola data itu.
Meski demikian, Hasbullah tetap mengaku bahwa perintah itu bukan untuk akses data di Pusdatin, tetapi membantu N untuk membantu percepatan data PTK karena sedang ramai pendaftaran untuk kuota PPPK.
JPU Reza Edi Putra mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya berusaha menyajikan fakta bahwa ada dugaan suntikan data dapodik untuk PKBM lain di Pasuruan. Dari hasil penyidikan penyelidik, dua terdakwa ini memiliki peran besar.
''Artinya, dengan akses yang dimiliki N dan ES ke Pusdatin, dugaannya dua terdakwa menyuntik data fiktif ke PKBM lain. Dan yang kami kejar, apa yang membuat kedua terdakwa ini bisa berani seperti itu, perintahnya siapa," jelasnya.
JPU menyadari, tidak semua kesaksian dalam sidang ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun itu memang tantangannya. JPU punya cara tersendiri untuk mengungkap fakta dalam persidangan.
Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum ES meyakini kliennya tidak berani melakukan lebih dari itu jika tidak ada perintah atau sepengetahuan pimpinannya. Apalagi status kliennya hanya THL bukan ASN.
''Kalau saya mencermati, notesnya jelas, klien saya diminta membantu N mengakses data di Pusdatin. Ini kan jelas, klien saya hanya menjalankan permintaan dari pimpinan dan mengikuti yang menjadi penugasan,'' kata Wiwik.
Hal yang sama disampaikan Sueb Effendi, penasehat hukum N. Menurut Sueb, kliennya hanya menjalankan disposisi dari pimpinan, tidak lebih dari itu. Bahkan ada bukti disposisi dan notes yang menyatakan N dan ES hanya menjalankan permintaan pimpinan. *****