Bahaya produk kelistrikan palsu kembali menjadi sorotan utama, setelah Schneider Electric berkolaborasi strategis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memerangi peredaran barang ilegal ini.
Menurut siaran pers yang diterima redaksi, upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari tindakan kolektif untuk memberantas peredaran barang ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, lebih dari 3.000 unit produk kelistrikan palsu yang telah diamankan dari beberapa kota besar di Indonesia dimusnahkan dengan cara yang ramah lingkungan. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Metro Jaya, dan Schneider Electric.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran kembali produk-produk tersebut dan sekaligus melindungi keselamatan publik.
Ancaman dan Risiko dari Produk Kelistrikan Palsu
Menurut siaran pers tersebut, penggunaan produk kelistrikan palsu tidak hanya berisiko pada aspek keselamatan tapi juga merupakan tindak pidana serius.
Data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat bahwa lebih dari 61% peristiwa kebakaran di Jakarta pada tahun 2024 disebabkan oleh korsleting listrik.
Produk kelistrikan palsu ini disebut Schneider Electric dapat memperbesar risiko tersebut karena kualitasnya tidak memenuhi standar keselamatan. Hal ini berpotensi membahayakan konsumen melalui sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran.
Di sisi lain, peredaran produk palsu juga melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang memperdagangkan produk yang diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
Pendekatan Kolaboratif dalam Penegakan Hukum
Kolaborasi ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait. Schneider Electric, sebagai entitas bisnis, mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan informasi teknis dan identifikasi produk yang membantu proses penindakan.
Bersama DJBC, kerja sama ini mencakup pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan masuknya produk palsu dari luar negeri hingga penindakan di pasar domestik.
Andri Rizqia Indrawan, Analis Senior Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), DJBC, dalam siaran pers, menyatakan bahwa "Perlindungan masyarakat dari peredaran produk kelistrikan palsu, membutuhkan kerja sama dari semua lini, dari pintu masuk negara baik itu melalui pelabuhan, bandara atau perbatasan negara hingga pengawasan di pasar domestik".
Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku industri dianggap sebagai kunci untuk mencegah risiko sejak dini dan menjaga ekosistem kelistrikan yang aman.
Donald Situmorang, Strategy, Sustainability and Government Relations Director, Schneider Electric Indonesia, mengapresiasi komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dan DJBC dalam memberantas peredaran produk palsu, khususnya di sektor kelistrikan.
Donald mengatakan bahwa Schneider Electric telah hadir di Indonesia selama lebih dari 52 tahun dan konsisten mendukung terciptanya ekosistem kelistrikan yang aman dan berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, Schneider Electric menjalankan kampanye berkelanjutan bertajuk "Yang Asli Yang Melindungi". Kampanye ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko dari penggunaan produk palsu dan mendorong penggunaan produk asli yang telah memenuhi standar keselamatan global dan SNI.
Kampanye tersebut disebarkan melalui platform digital, kemitraan dengan institusi, serta sesi edukatif di berbagai kota.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mengenali produk asli dan daftar distributor resmi, masyarakat dapat mengunjungi laman ini se.com/id/id/work/support/counterfeit/ atau menghubungi Pusat Kontak Schneider Electric di +62211500055.