Jadi Saksi Kasus Korupsi Rp 20 M di PT Asabaru, Bupati Balangan Sebut Dana Dipindahkan Tanpa Izin
Irfani Rahman August 21, 2025 06:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kesaksian Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M. Reza Arpiansyah selaku direktur.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.

Di dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkapkan dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, dana tersebut justru langsung dipindahkan oleh terdakwa ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.

“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya saat acara RDP beberapa waktu lalu,” ungkap Hadi yang hadir secara daring dalam persidangan itu.

Ia menambahkan, berdasarkan audit Inspektorat, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Atas dasar itu, Pemkab Balangan memutuskan untuk menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa serta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.

“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” tambah Hadi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan.

“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” tegasnya.

Keterangan saksi tersebut kata Rachman semakin membuat terang dakwaannya tentang apa saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.