“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,”

Kabupaten Serang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Kamis, setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan.

Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi.

“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.

“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana.

“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujarnya.

Selain itu, kata Rizal, pabrik sebesar ini hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.

“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.

Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum. “Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.

KLHK memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.