SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Tersangka perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, telah diringkus polisi.
Tim khusus Satreskrim Polres Nganjuk membekuk tersangka, MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (20/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan motif yang mendasari tersangka berbuat nekat lantaran masalah utang.
MA memiliki utang sebesar Rp 60 juta kepada korban.
"Sehingga pelaku nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membawa kabur uang tunai ratusan juta," katanya, Kamis (21/8/2025).
Namun, Sukaca belum detail membeberkan bentuk kekerasan yang dilancarkan tersangka terhadap korban.
Tersangka diringkus di kediamannya beserta barang bukti tindak kejahatan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat ( 3 ) sub Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya selama-lamanya 15 tahun," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).
Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya.
Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah.
Dugaan kasus perampokan ini diperkirakan Jumaji suami korban, terjadi pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025).