Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggagalkan sekitar 10 kilogram (kg) peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi dari berbagai jaringan peredaran narkoba sepanjang Juni-Juli 2025.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti yang kami amankan mencapai 10 kilogram," kata Kepala BNN DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Penggagalan itu berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap beberapa tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kasus pertama terungkap pada 17 Juni 2025 saat petugas menangkap pria berinisial MH di Jalan Cakrawala, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ganja seberat 3,57 kg yang diduga akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Kemudian pada 21 Juni 2025, BNN DKI kembali melakukan penyerahan narkoba yang dikendalikan (controlled delivery) terhadap paket berisi 98 butir ekstasi yang dikirim dari Medan.

Operasi tersebut berujung pada penangkapan dua tersangka, yakni MD dan MI di apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan pria berinisial HK di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Banten.

Pada 24 Juni 2025, petugas mendapati paket berisi ganja seberat 918 gram di gudang ekspedisi kawasan Matraman, Jakarta Timur. Namun, alamat penerima paket tersebut ternyata fiktif sehingga kasus itu masih ditelusuri lebih lanjut.

"Jadi, petugas menerima informasi tentang pengiriman ganja dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi. Petugas mendatangi gudang itu, menemukan ganja seberat 918,30 gram. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui alamat serta penerima paket tersebut adalah fiktif," jelas Awang.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Sehari kemudian, pada 25 Juni 2025, BNN DKI kembali menangkap pria berinisial YA di Jalan Bendi Besar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 2,27 kilogram.

Operasi itu dilanjutkan dengan controlled delivery yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni LI dan MR di area Makam Tanah Kusir.

"Pengembangan lebih lanjut mengarah ke penangkapan inisial MI di Taman Dirgantara 3, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ucap Awang.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 Juli 2025 di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Petugas mengamankan dua penumpang berinisial MS dan MN dengan barang bukti sabu hampir satu kg. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap seorang pria berinisial JL di Aceh Timur.

Pada 10 Juli 2025, pria berinisial SM ditangkap setelah mengambil paket ganja seberat 632 gram di Gudang Ekspedisi, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.

Terakhir, pada 13 Juli 2025, BNN DKI menangkap pria berinisial NA di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,99 kilogram. Dari pengembangan, petugas mengamankan perempuan berinisial AZ di Cilincing, Jakarta Utara.

BNN DKI menegaskan pengungkapan beruntun itu merupakan hasil kerja sama antara petugas dan informasi dari masyarakat. Seluruh tersangka itu kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat yang berbeda-beda.