TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Skenario kecelakaan yang dibuat berakhir gagal karena ulah satu dari lima pelaku.
Ini adalah kasus penganiayaan berujung pembunuhan sadis yang dialami bocah 13 tahun oleh rekan-rekannya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ilham dibunuh karena dipicu rasa sakit hati.
Bahkan para pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas karena kecelakaan.
Namun skenario tersebut tak berjalan mulus, salah satu pelaku seolah-olah memberitahu informasi terkait kematian korban.
Dia menyebut jika Ilham meninggal karena dianiaya geng motor.
Justru, informasi tersebut membuatnya ikut diringkus.
Bukan karena geng motor, tetapi ulah dia dan teman-temannya.
Ya, Muhammad Ilham, bocah 13 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas dibunuh diduga karena persoalan saling ejek pada Minggu (13/4/2025).
Parahnya, seusai menghabisi nyawa korban, lima pelakunya membuat skenario seolah-olah Ilham tewas karena kecelakaan.
Polisi telah menangkap empat pelaku, inisial DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20).
Satu pelaku lainnya, A, masih buron.
Kakak korban, Dicky berharap para pelaku dihukum mati.
Tindakan pelaku dinilainya sangat keji.
"Kami berharap dihukum mati sesuai yang mereka lakukan, menghilangkan nyawa orang."
"Kejam itu, mereka menyiksa korban," ujar Dicky seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Dicky juga tidak habis pikir dengan pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa adiknya.
Menurutnya, selama ini sang adik dikenal sebagai pribadi yang baik.
"Di rumah (korban) anaknya bagus," ujarnya.
Dicky juga mengatakan, adiknya ditemukan tewas di parit di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Minggu (13/4/2025).
Lokasi itu berjarak 700 meter dari rumahnya.
Sesaat sebelum tewas, pada Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 18.00, Ilham meminjam motor Honda Supra X miliknya untuk membeli nasi.
"Setelah itu (Ilham) tidak pulang-pulang."
"Kami cari sampai pukul 20.00."
"Mamak saya nyarinya naik becak keliling, saya juga keliling kota sampai Minggu (13/4/2025) pukul 02.00," ujar Dicky.
Keesokan harinya, keluarga kembali mencarinya.
Pada pukul 06.00, ayah Ilham melihat banyak warga mengerumuni lokasi kejadian karena ada penemuan mayat.
Ternyata saat dicek, tubuh Ilham tergeletak tewas dengan posisi motor di atas punggungnya, ketimpa mesin.
Selanjutnya, jenazah Ilham dibawa ke rumah, lalu saat dimandikan, pihak keluarga melihat banyak kejanggalan pada tubuh Ilham, yakni berupa sayatan benda tajam.
Namun kala itu, keluarga tetap memercayai Ilham tewas karena kecelakaan.
Lebih lanjut, kata Dicky, di hari kedua setelah kematian korban, tiba-tiba pelaku DRH, teman sekaligus tetangga korban, datang dan menyebut kalau Ilham menjadi korban tawuran geng motor.
DRH bilang sebelum Ilham tewas, dia sempat mendapat telepon dari temannya, bahwa korban sempat disekap oleh kawanan geng motor.
Saat itu, pihak keluarga langsung melapor ke Polresta Deli Serdang.
Awalnya, penyidikan dilakukan pihak Satlantas.
Dalam prosesnya, dilakukan ekshumasi ke jasad Ilham, Rabu (23/7/2025).
Hasilnya, Ilham dinyatakan tewas karena dibunuh.
Kemudian penyidikan diambil alih oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Polisi lalu menangkap empat pelaku di rumahnya masing-masing, di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Minggu (10/8/2025).
"Si DRH ini rumahnya di belakang rumah, terus DB dan AS ini juga masih satu kampung kami, tapi agak jauh, kurang lebih lokasinya 500 meter dari rumah kami."
"Kami juga tidak menyangka DRH ini terlibat."
"Dia yang kasih tahu informasi, dia pula yang ikut melakukan pembunuhan," ungkap Dicky.
Dalam kasus ini, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena persoalan saling ejek nama orangtua.
Namun, kata Dicky, pihaknya tidak serta merta memercayainya.
"Kalau menurut kami, ini masalah perempuan."
"Ini masih kami selidiki, kami pihak keluarga cari sendiri informasi soal perempuan ini benar atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengatakan, pemicu pembunuhan diawali dari rasa sakit hati DB, teman sekolah korban.
"DB sakit hati terhadap korban, dimana korban sering mengejek orangtuanya," ujar Kompol Risqi.
Kompol Risqi belum merinci bentuk ejekan yang dimaksud, tetapi untuk melancarkan siasatnya, DB mengajak empat pelaku lainnya untuk membunuh korban.
Lalu berdasarkan pengamatan, mereka mendapat informasi bahwa korban akan melintasi Jalan Kebun Sayur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Sabtu (12/4/2025).
Kemudian sekira pukul 23.00, korban melintasi lokasi kejadian dengan berboncengan tiga dengan dua temannya.
Saat korban melintas, motornya langsung dihentikan oleh MH.
"Tersangka MH langsung memukul wajah dan dada korban dengan sekuat tenaga sehingga korban terjatuh," ungkap Kompol Risqi.
Setelah terjatuh, pelaku DRH langsung menutup mulut korban.
Sedangkan dua teman korban melarikan diri.
Setelah korban lemas, MH, DRH, AS, dan DB lalu membawa korban ke arah semak-semak.
Kemudian tersangka A menyembunyikan motor Ilham agar tidak dilihat oleh warga yang melintas.
Lalu setelah berada di semak-semak, tubuh korban dilempar ke tanah.
"Tersangka MH kemudian memerintahkan tersangka DRH untuk mengecek korban."
"Tersangka DRH mengecek nadi leher dan menampar pipi korban sambil berkata, 'masih gerak'," ujar Kompol Risqi.
Setelah mendengar hal itu, MH mengambil samurai yang sudah disiapkannya.
Kemudian para pelaku menganiaya korban hingga tewas.
"Setelah itu, tersangka MH, AS, DB, dan A membawa korban ke arah sumur dan memandikan korban."
"Sedangkan tersangka DRH membersihkan lokasi," ungkap Kompol Risqi.
Setelah korban dimandikan, MH merancang skenario agar kematian korban seolah-olah seperti kecelakaan.
Mulanya, korban dimasukkan ke parit.
"Setelah itu, tersangka MH membawa motor korban dengan kecepatan tinggi mengarah parit, lalu melompat dan membiarkan motor jatuh ke parit," ujar Kompol Risqi.
Kini para pelaku ditahan di Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. (*)