TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Donna, yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), diduga berperan aktif dalam mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain Donna, KPK juga telah menetapkan ayahnya, Awang Faroek Ishak, dan seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Dayang Donna Walfiaries Tania tokoh perempuan di Kalimantan Timur.
Dia dikenal sebagai pebisnis dan juga politisi.
Biodata:
Lahir 10 April 1976, di Samarinda Kalimantan Timur
Instagram: @donnafaroek
Jenjang Pendidikan :
SMA Negeri 30 Cempaka Putih Jakarta Pusat
S1 Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI , Jakarta
S2 Manajemen dari Universitas Mulawarman Samarinda
Karier :
CEO PT Aifa Kutai Energy (batubara, pertambangan, perdagangan )
Ketua KADIN ( Kamar Dagang ) Kalimantan Timur
Mantan Ketua HIPMI Kaltim (2014–2017 )
Aktif di organisasi pemuda dan olahraga seperti KNPI, PRSI, dan ISSI Kaltim
Peran Donna dalam Kasus Ini
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal tahun 2015.
Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra.
Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara.
Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
"Permintaan tersebut dipenuhi," kata Asep.
KPK menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna.
Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna melalui dua orang perantara.
Setelah transaksi terjadi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra.
Ironisnya, pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya.
Setelah melalui beberapa perantara dan menemui kendala, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.
Atas perbuatannya, tersangka Rudy yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'
Penulis: Ilham/Has