Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami keterangan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), yang merasa dirinya diperas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman dilakukan lembaga antirasuah pada kesempatan pemeriksaan berikutnya.
“Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik pada saat diperiksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, dia juga menjelaskan KPK belum mendalami hal tersebut sebelumnya karena Rudy Ong baru diperiksa lembaga antirasuah setelah ditangkap pada Kamis (21/8) malam.
Sebelumnya, pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.
Rudy Ong kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB, dan langsung ditahan mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.
Pada 25 Agustus 2025, Rudy Ong menginterupsi konferensi pers KPK dan menyatakan diperas untuk narkoba senilai Rp10 miliar.
Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.