Polres Malang Bahas Aktivitas Sound Horeg, Empat Hal Ini Jadi Pembatasan
GH News August 26, 2025 07:13 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang melangsungkan rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan sound system di jalanan atau yang dikenal sound horeg, Selasa (26/8/2025). Empat poin utama menjadi pokok bahasan penting dalam rapat ini.

Rakor yang digelar di ruang rapat Polres Malang dihadiri Bupati Malang beserta jajaran OPD terkait, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polres Malang. 

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menyampaikan, agenda rakor membahas draf aturan lebih teknis soal pengginaan sound system yang kerap memicu pro-kontra di masyarakat. Dimana, ada empat poin utama yang menjadi perhatian.

“Ada empat hal yang kami soroti, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, dan pembatasan waktu dan tempat. Juga, aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” kata AKBP Danang, Selasa (26/8/2025).

Rakor ini menndaklanjuti Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya tentang pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat, yang sudah diterbitkan sebelumnya. 

Polres-Malang-Bahas-Aktivitas-Sound-Horeg-b.jpg

Meski begitu, Kapolres menegaskan aturan teknis masih dalam tahap perumusan. 

Ditegaskan, pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur, bahkan jadi sorotan hingga ke luar daerah.

“Draft rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Kapolres Malang. 

Ia menekankan, pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. 

Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung regulasi baku kebisingan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Dimana, sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tegas Kapolres.

Rakor juga membahas soal zonasi kegiatan serta pembatasan waktu berlangsungnya kegiatan di hari kerja dan saat akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan. 

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” tegas AKBP Danang. 

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi dalam sambutannya menegaskan pemerintah daerah akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. 

Ditegaskan, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

"Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan (pembatasan) agar tidak menimbulkan masalah sosial," demikian Bupati Sanusi. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.