Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang.

"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sidang tersebut diagendakan pada Rabu pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jaksel.

Namun, penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan.

Sementara itu, terkait permohonan PK, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA, maka pemohon PK harus hadir dalam persidangan.

Kondisi tersebut berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka yang harus hadir adalah kuasa hukumnya.

Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon, namun semua kembali pada sikap hakim terkait ketidakhadiran pemohon.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.

PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.