Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pemberian insentif berupa diskon pajak sektor perhotelan dan restoran merupakan tindakan bijak dari pemerintah terutama dalam kondisi perekonomian belum stabil saat ini.

"Ini sangat membantu para pelaku usaha. Kita ketahui bahwa perekonomian kita tidak sedang baik-baik saja," kata Khoirudin di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan itu tentu mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut, namun kebijakan itu perlu didukung karena meringankan pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa PAD bisa didapatkan dari berbagai sektor, seperti pemanfaatan aset daerah yang sampai saat ini belum optimal.

"Jadi, saya dukung apa yang diputuskan oleh Mas Pram (Gubernur DKI Pramono Anung) untuk memberikan insentif pajak tepat sasaran kepada para pengusaha yang memang sedang terpuruk," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, para pengusaha sektor tersebut tidak mendapat diskon ketika ekonomi baik, ketika tidak sedang baik-baik saja maka perlu diperhatikan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.

“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).

Dalam pergub itu, kata Pramono, Pemerintah Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.

Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir 2025.