SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penipuan dan penggelapan bermodus pinjam sepeda motor, sudah seperti aksi pencurian kendaraan.
Dengan alasan membeli minuman, AODS (23), warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung malah membawa kabur motor milik teman perempuannya.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu sudah lama dilakukan AODS, namun ia baru tertangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Sabtu (23/8/2025) lalu.
AODS diduga membawa kabur sepeda motor teman perempuannya, NHS (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo.
“AODS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (27/8/2025).
Kejadian bermula saat AODS menghubungi NHS melalui Whatsapp, dan mengajak bertemu di tepi Sungai Ngrowo Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, Senin (18/8/2025) pagi.
Dari lokasi ini, AODS mengarahkan NHS menuju rumahnya di Desa Sumberejo Kulon. Sesampai di rumah tersangka, NHS masih duduk di atas jok sepeda motornya.
Kemudian AODS meminjam kunci motor NHS. “Tersangka saat itu beralasan akan membeli minuman di warung. Korban sempat menolak, tetapi tersangka terus memaksa,” tutur Nanang.
NHS pun menyerahkan kunci sepeda motor jenis Honda Scoopy AG 6274 RCK kepada AODS.
AODS segera menyalakan mesin, meninggalkan NHS dan tidak kembali lagi.
NHS sempat menunggu sampai 3 hari, namun AODS tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya. NHS kemudian membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngunut, Kamis (21/8/2025).
“Kami minta keterangan korban dengan bukti-bukti awal untuk menguatkan laporannya. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Ngunut mencari keberadaan AODS,” papar Nanang.
Polisi menelusuri ke pihak-pihak yang dimungkinkan tahu keberadaan AODS. Akhirnya polisi menangkap AODS di depan Terminal Gayatri Tulungagung, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu AODS sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik NHS. “Saat itu AODS dibawa ke Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan, berikut sepeda motor milik korban,” tutur Nanang.
Setelah proses penyidikan, polisi menetapkan AODS sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik NHS.
Saat ini AODS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut selama proses pemberkasan, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nanang mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan sepeda motornya kepada orang lain dengan alasan pinjam.
“Sudah sangat banyak sepeda motor dibawa kabur dengan alasan pinjam sebentar. Jadi hati-hati dengan modus ini,” pungkasnya. *****