TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (27/8/2025).
Berdasarkan informasi unjuk rasa buruh tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam aksi tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta.
"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Aksi nasional ini diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Aksi buruh bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) tersebut akan menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Berikut enam tuntutan yang akan digaungkan buruh dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025:
Dalam aksi mendatang, buruh pun menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang Baru.
Menurut Said Iqbal, sudah satu tahun sejak putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan lahirnya UU Ketenagakerjaan baru.
Namun, pembahasan hingga kini belum serius.
"Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru," ujar Said Iqbal.
Aksi buruh 28 Agustus 2025 akan dipusatkan di dua titik utama di Jakarta.
Adapun lokasi aksi tersebut di antaranya:
Kemungkinan massa buruh datang menggunakan jalan utama yang ada di Ibu Kota, di antaranya Tol Dalam Kota.
Rute kedatangan massa buruh meliputi:
Polisi menyiapkan rekayasa arus lalu lintas mengantisipasi aksi buruh pada Kamis (28/8/2025).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pengalihan arus lalu lintas lintas bersifat situasional tergantung jumlah massa yang hadir.
"Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, ini konsepnya masih sama jadi silakan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan undang-undang," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Dia menekankan pengalihan arus lalu lintas dilakukan apabila massa buruh sudah sampai memakan badan jalan.
"Walaupun jumlah massanya banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan kami akan melakukan pengalihan sifatnya situasional," ujar dia.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu mengingatkan massa aksi untuk tidak masuk jalan tol.
Hal itu menyusul insiden yang terjadi pada aksi Senin (25/8/2025) hingga sempat membuat kemacetan panjang dan membahayakan pengendara.
Komarudin juga mewanti-wanti massa untuk berunjuk rasa dengan tertib dan damai, jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
( Reynas/ Alfarizi/ kompas.com)