Menggemakan Suara Buruh
Edi Nugroho August 29, 2025 09:33 AM

RIBUAN buruh dari berbagai serikat pekerja turun ke jalan. Terpusat di depan gedung DPR RI Jakarta, sejumlah daerah juga menggelar aksi serupa, Kamis (28/8/2025).

Minus aksi di Banjarmasin, enam isu utama yang mereka angkat meliputi penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, penghentian PHK, reformasi pajak, penyelesaian kasus korupsi di Kemenaker, serta penyelenggaraan pemilu yang bersih.

Apa yang mereka suarakan bisa disebut sebagai isu laten, yang terus-menerus disampaikan tapi tak pernah mendapat tanggapan. Sebagaimana tuntutan mengenai upah layak.

Dari sini muncul pertanyaan, apakah suara buruh benar-benar bisa menusuk jantung kekuasaan? Dari yang terjadi selama ini ternyata tidak (atau belum). Bahkan saat Hari Buruh (May Day) bukannya dijadikan momentum untuk mendesak para penguasa, namun justru buruh dengan riang gembira disuguhi berbagai gimmick dan orkes dangdut oleh penguasa.

Pun demikian dengan pendirian partai buruh. Digadang-gadang sebagai sarana politik untuk bisa menembus parlemen agar buruh ikut memiliki perwakilan, ternyata tak sesuai harapan. Partai buruh tak bisa meraup suara jutaan buruh di negeri ini.

Suara dari para pimpinan serikat buruh tak cukup menarik perhatian para kaum pekerja. Atau mungkin memang belum ada isu besar sebagai pemantik, sebagaimana provokasi dari Bupati Pati Sudewo yang membuat rakyat kompak dan marah.  

Repotnya memang itulah yang terjadi di negeri ini. Demo baru diperhatikan saat rusuh, saat isu yang disampaikan sesuai kepentingan mereka, atau berlangsung dengan ribuan massa secara massif. Para penguasa dan pengusaha selalu melihat dari jumlah, bukan kualitas isu atau permasalahan.

Lebih ironis, jangankan didengar oleh wakil rakyat. Kemarin gedung parlemen dilaporkan kosong sejak pagi. Banyak anggota dewan yang memilih tak pergi mengantor karena adanya demo buruh. Mereka yang saat kampanye mengemis suara dari rakyat, mendadak hilang bak ditelan bumi.

Di tengah kondisi ekonomi yang buruk, pajak yang mencekik dan banyaknya PHK, semoga aksi kali ini bisa lebih bergema dan memberi dampak ke depannya. Paling tidak, pemerintah dan DPR konsisten menjalankan keputusan MK nomor 168 tahun 2024 yang merombak klaster ketenagakerjaan UU 6/2023 mencakup substansi tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, cuti, PHK, pengupahan, pesangon, dan tenaga alih daya. Ajari rakyat untuk patuh terhadap hukum dengan menjalankan putusan MK tersebut. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.