Siasat Licik Pemilik Konter Bobol Rekening Pelanggan, Pindahkan Aplikasi M-Banking ke Ponsel Pribadi
Samsul Arifin August 29, 2025 04:30 PM

Poin Penting : 

  • Pemilik konter di situbondo berinisial H membobol rekening pelanggannya
  • Pelaku memamfaatkan handphone korban yang diperbaikinya dan pelaku memindahkan apalikasi M-banking ke ponselnya
  • Atas tindakan pelaku tersebut korban rugi kehilangan uang sebesar Rp

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening bank milik warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim yang dikomandani AKP Agung Hartawan berhasil membekuk pelaku yang  membobol dan mengasak uang korban.

Pelaku diketahui berinisial H, warga Kecamatan Jangkar. 

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap polisi dirumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, mencuatnya kasus bermula saat korban mengalami kehilangan saldo rekeningnya sebesar Rp6.4 juta lebih.

"Korban taunya setelah mendapat notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari aplikasi. Brimonya miliknya" ujarnya.

Menurutnya, dalam aksinya pelaku memamfaatkan handphone korban yang diperbaikinya dan pelaku memindahkan apalikasi Brimo korban ke hand phonenya.

“Setelah itu, uang korban menarik tunai  melalui QRIS ke akun DANA milik pelaku,” jelasnya.

Bahkan, sambung AKP Agung, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan total uang yang dicuri mencapai sebesar Rp 6.450.654.

"Rinciannya,  pelaku menarik uang tunai melalui ATM sebsar Rp 1 juta,  sedangkan uang sebesar Rp5,4 juta digunakan untuk transaksi melalui barcode QRIS," bebernya.

Selain menangkap pelaku, lanjutnya, pihanya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone, uang tunai Rp1,4 juta, dan  jaket.

“Semua barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pemilik konter hand phone dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya.

Untuk itu, AKP Agung menghimbau lepada masyarakat untuk lebih berhati hati dan jangan mudah memberikan data pribadi dan akun perbankkan pribadinya.

"Ya kami.menghimbau angan mudah memberikan akses atau menyerahkan HP ke orang lain tanpa pengawasan, karena bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.