Jakarta (ANTARA) - Proses pembelajaran bagi siswa di DKI Jakarta tetap berlangsung secara langsung di satuan pendidikan atau sekolah maupun dari rumah.
"Proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung baik di sekolah maupun di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan hak anak atas pelayanan pendidikan.
Namun satuan pendidikan diizinkan melaksanakan proses pembelajaran dari rumah jika lokasi berada dekat dengan lokasi unjuk rasa dan terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua murid.
Untuk satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses lanjut dia, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran secara langsung di sekolah atau rumah.
"Pembelajaran baik langsung di sekolah atau rumah direalisasikan setelah berkomunikasi secara intensif kepada orang tua murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," ujarnya.
Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala saat pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai Senin 1 September 2025 hingga pemberitahuan berikutnya," kata dia.