Memasuki bulan September 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memasuki periode penyaluran tahap ketiga yang krusial.
Bantuan sosial (bansos) yang menjadi andalan pemerintah ini merupakan instrumen utama untuk menopang ketahanan ekonomi keluarga miskin dan rentan di seluruh pelosok Indonesia.
Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh negeri kini menantikan jadwal pencairan dana, namun penting untuk diingat bahwa tidak semua orang secara otomatis berhak menerima bantuan ini, karena ada sejumlah syarat penerima bansos PKH yang sangat ketat.
Membedah Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan serangkaian kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon KPM untuk memastikan bantuan tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Tujuan utama penetapan syarat penerima bansos PKH ini adalah untuk memitigasi risiko kesalahan data, mencegah adanya penerima ganda, serta memastikan hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang merasakan manfaat program ini.
Kisah Pak Budi, seorang pekerja harian di pinggiran kota, menjadi pengingat pentingnya validasi data.
Ia sempat tidak menerima bantuan selama dua periode karena data alamat di KTP-nya belum diperbarui setelah pindah rumah, sebuah detail kecil yang ternyata sangat menentukan dalam proses verifikasi sistem.
Oleh karena itu, memahami setiap detail persyaratan menjadi sebuah keharusan.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Kemensos pada Senin, 1 September 2025, berikut adalah rincian lengkap syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH tahap ketiga:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Status kewarganegaraan yang sah dan dapat dibuktikan menjadi syarat mutlak pertama.
- Memiliki Dokumen Kependudukan Valid: Calon penerima wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang datanya sinkron dan terdaftar di sistem kependudukan nasional.
- Bukan Aparatur Negara atau Pegawai BUMN/BUMD: Penerima PKH tidak boleh terdaftar sebagai anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya: Untuk menghindari tumpang tindih, penerima PKH dipastikan tidak sedang tercatat sebagai penerima aktif bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Ini adalah syarat paling fundamental, di mana nama calon penerima harus tercantum dalam basis data DTSEN yang dikelola oleh pemerintah sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial.
- Memenuhi Salah Satu Komponen KPM : Setiap keluarga calon penerima harus memiliki setidaknya satu dari komponen kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Komponen Kunci Keluarga Penerima Manfaat
Syarat penerima bansos PKH tidak hanya berhenti pada data administratif, tetapi juga menyentuh langsung pada struktur dan kondisi keluarga.
Keberadaan salah satu dari komponen ini dalam sebuah keluarga menjadi penentu utama apakah mereka layak dikategorikan sebagai KPM.
Berikut adalah 7 komponen utama yang menjadi fokus pemerintah dalam penyaluran PKH Tahap 3 September 2025:
1. Ibu Hamil atau Masa Nifas: Maksimal untuk dua kali kehamilan.
2. Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
3. Siswa Pendidikan Dasar (SD/Sederajat): Anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD.
4. Siswa Pendidikan Menengah Pertama (SMP/Sederajat): Anak yang aktif sebagai siswa di tingkat SMP.
5. Siswa Pendidikan Menengah Atas (SMA/Sederajat): Anak yang terdaftar sebagai siswa di tingkat SMA/SMK.
6. Lansia: Anggota keluarga yang berusia 70 tahun ke atas.
7. Penyandang Disabilitas Berat: Anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik atau mental berat dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Prosedur Verifikasi Status Penerima Secara Mandiri
Untuk memberikan transparansi dan kemudahan, masyarakat dapat secara proaktif memeriksa status kepesertaan mereka dalam program PKH.
Kemensos menyediakan dua platform digital yang bisa diakses kapan saja untuk memastikan nama Anda terdaftar.
Verifikasi Melalui Laman Resmi Kemensos:
- Kunjungi situs resmi cek bansos melalui peramban di ponsel atau komputer pada tautan: http://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi detail wilayah penerima manfaat secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera pada e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk keamanan.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian, dan sistem akan menampilkan hasilnya secara detail.
Verifikasi Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi resmi bernama “Aplikasi Cek Bansos”.
- Lakukan proses pendaftaran atau masuk ke akun Anda dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih menu “Cek Bansos” yang tersedia di halaman utama aplikasi.
- Masukkan data yang diminta oleh sistem, dan informasi mengenai status penerimaan PKH Anda akan ditampilkan secara lengkap.
Rincian Nominal Dana Bantuan PKH Tahap 3
Besaran dana bansos PKH yang diterima oleh setiap KPM tidak sama rata, melainkan disesuaikan berdasarkan komponen yang dimiliki dalam keluarga tersebut.
Distribusi dana ini dirancang agar alokasi bantuan menjadi lebih adil dan sesuai dengan beban kebutuhan masing-masing keluarga.
Berikut adalah rincian nominal dana bansos PKH untuk tahap ketiga yang cair pada periode Juli hingga September 2025:
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Program PKH diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial yang efektif, membantu jutaan keluarga di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan esensial dan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi semua syarat penerima bansos PKH, pengecekan berkala melalui kanal resmi menjadi kunci utama, agar tidak ketinggalan informasi penting seputar jadwal pencairan.