Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan melakukan sejumlah upaya penanganan menyusul penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria hingga 12 September 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Terjadi peningkatan kasus malaria di Kabupaten Parigi Moutong sejak Januari hingga Agustus 2025. Total kasus 168. Penularan pertama ditemukan kasus positif malaria indigenous dari pekerja tambang," kata Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan sumber penularan dari kasus impor pekerja tambang berasal dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sehingga langkah-langkah yang dilakukan, termasuk penyelidikan epidemiologi dan surveilans vektor serta tempat perindukan potensial, yakni bekas tambang masyarakat.

Selain itu, penyelidikan epidemiologi, tata laksana kasus, dan koordinasi lintas sektor guna intervensi lingkungan, serta advokasi ke bupati untuk Siaga Darurat KLB Malaria.

"Penetapan status KLB Malaria oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong adalah sebuah respons yang cepat dan sangat diperlukan dalam menghadapi peningkatan signifikan kasus malaria di wilayah tersebut," katanya.

Parigi Moutong mendapatkan status Bebas Malaria pada Juni 2024. Namun, pada 15 Agustus 2025 Bupati Parimo mengeluarkan SK Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non-Alam KLB Malaria 2025 selama 30 hari, yakni 14 Agustus-12 September 2025

Aji menyebutkan SK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan siaga darurat bencana di lapangan.

"Kejadian di Parigi Moutong menjadi pengingat penting bagi daerah lain, khususnya yang memiliki riwayat kasus malaria dan eliminasi," kata dia.

Oleh karena itu, sejumlah langkah yang harus dilakukan daerah lain mencakup penguatan sistem surveilans, mempersiapkan logistik dan sumber daya, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, serta pengendalian vektor secara terpadu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Moh Rivai mengatakan bahwa melalui status KLB, penanganan malaria masif dilakukan guna menekan prevalensi.

Dalam penanganan kasus, Pemkab Parigi Moutong melibatkan sekitar sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) tergabung dalam satgas penanganan malaria.

Ia mengatakan segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.