Pencabul Anak Tiri di Angkinang HSS Mulai Disidang, Ini Penjelasan Pihak Kejaksaan
Budi Arif Rahman Hakim September 02, 2025 11:33 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang dilakukan orang terdekatnya, kini masuk tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) setempat, Prihanida Dwi Saputra mengatakan, proses hukum kasus tersebut telah tahap persidangan.

“Beberapa hari ke depan, akan dilakukan persidangan untuk pembuktian, sekitar tiga hari ke depan,” katanya, saat Bapandir Lawan Media (Balada) di Aula Kejari HSS, Selasa (2/9/2025).

Prosesi sidang sebelumnya, masih tahapan pemeriksaan para saksi-saksi.

“Jadi sebelumnya, telah tahapan pemeriksaan saksi-saksi, baik korban, orangtua kandung anak, sama beberapa saksi lainnya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini, dilaporkan, Kamis (6/2/2025) lalu, oleh ayah kandung korban ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS.

Korban saat itu, masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kasus ini terjadi dalam dua kejadian berbeda, pertama pencabulan dilakukan oleh ayah sambung berinisial A (36) dan kedua, persetubuhan dilakukan oleh kakek berinisial T (67).

Korban sendiri, tinggal dengan ibu kandungnya yang telah menikah dengan pelaku A. 

Sementara, ayah kandung korban telah lama bercerai dengan ibunya.

Keduanya, baik pelaku T dan A terancam pasal yang dipersangkakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tentang perlindungan anak, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian untuk ayah tiri ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh wali asuh. (ady)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.